Dinas PUSDA Kabupaten Malang, Menertibkan Tanah dalam Penguatan Irigasi

MALANG KABUPATEN, RadarBangsa.co.id – Dinas PU SDA (Pekerjaan Umum Sumber Daya Air)Kabupaten Malang segera melakukan penertiban aset-asetnya. Selama ini sekitar 80 persen tanah aset pengelolaan Dinas PU SDA belum bersertipikat.

Kabid Pemanfaatan Sumberdaya Air Dinas PU SDA, Ir. Budhi Djahyono, MM. saat dikonfirmasi di kantornya yang lalu mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan tanah aset yang dimiliki Dinas PU SDA tersebut. (28/06)

Bacaan Lainnya

“Kami akan memasang Nambort Papan dan juga stiker retribusi yang rencana akan dimulai pada tahun depan yang mulai tahun 2021 ini sudah kita jalankan pendataan dan pemasangannya yang nantinya dengan target semua tanah aset pengelolaan Dinas PU SDA akan terpenuhi semua ,Sehingga tertata serta diketahui jumlah luas di daerah-daerah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh sehingga akan tertib nantinya ,” katanya.

Budhi juga menuturkan
dengan cara tersebut sesuai dengan Perda No. 10 tahun 2011 terkait Retribusi Jasa Usaha. Sehingga dapat diharapkan bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) disamping itu akan muncul nomor induk kode aset barang.

“Penertiban ini terkait sewa lahan juga bangunan. Termasuk kawasan wisata yang berbasis irigasi kenapa disebut berbasis irigasi karena suasana dan hawanya memang kawasan irigasi sehingga bisa di manfaatkan sebagai tempat wisata rakyat disamping penggunaan irigasi itu sendiri dan akhirnya irigasi tersebut tetap akan terjaga dengan baik ,” pungkasnya

(win/nal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *