LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Warga Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran, Lamongan, merasa resah dan ingin kejelasan terkait status tanah aset desa yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas Sekaran. Kabar kurang sedap beredar di tengah masyarakat setelah ditemukan bahwa tanah yang seharusnya menjadi aset milik Desa Kembangan, telah dibangun gedung mewah Puskesmas Sekaran tanpa izin resmi dari pihak desa.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Menurutnya, Puskesmas Sekaran meminta fotocopy sertifikat tanah Desa Kembangan saat membangun gedungnya, namun tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada perangkat desa maupun warga sekitar.
“Ada maksud apa pihak puskesmas minta fotocopy sertifikat tanah Desa Kembangan yang dibangun puskesmas? Tanah itu milik siapa kok asal bangun. Memangnya kontrak pertahun alias sewa berapa pihak puskesmas ke pihak desa? Tolong permisi dulu ke warga agar di kemudian hari tidak bermasalah. Sudah aturannya membangun gedung itu harus ada izin IMB, sedangkan sertifikat milik orang lain kok seenaknya saja bangun gedung tanpa permisi,” ungkap salah satu warga.
Dikuti dari laman Kabar One.com, Arif, saat dikonfirmasi, Sekdes Kembangan, dengan nada sinis menyampaikan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan puskesmas didasari pada perjanjian pinjam pakai antara pihak Desa dan puskesmas. “Semuanya berdasarkan pinjam pakai tanpa ada transaksi sewa menyewa. Namun, sayangnya, pihak puskesmas Sekaran selama ini tidak memberikan kontribusi dana, hanya membantu pada bulan Agustus saja,” ungkap Arif. Menariknya, Arif diwawancarai di balai desa tanpa mengenakan baju dinas pada jam kerja.
Permasalahan serupa juga dikonfirmasi kepada PJ Kades Kembangan, Maisarockhah, yang menyatakan, “Saya tidak mengetahui masalah kasus puskesmas Sekaran. Silakan tanyakan kepada perangkat desa lainnya,” ucapannya singkat.