BANGKALAN, RadarBangsa.co.id — Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menegaskan pentingnya seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pendaftaran karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Jemmi menjelaskan, kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan semua pekerjanya, baik pegawai tetap maupun tenaga kontrak, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan atau kegiatan usaha tanpa terkecuali wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk perlindungan dasar bagi pekerja agar mendapatkan jaminan ketika mengalami risiko kerja,” ujar Jemmi di Bangkalan, Rabu (23/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak menunda kewajiban tersebut. Pasalnya, kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga investasi sosial bagi keberlanjutan usaha.
Menurut Jemmi, perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda, hingga pembatasan terhadap akses pelayanan publik tertentu yang diberikan pemerintah.
“Bagi perusahaan yang tidak patuh, ada mekanisme sanksi yang bisa diterapkan. Kami berharap pelaku usaha dapat mematuhi aturan tanpa perlu sampai pada tahap penegakan sanksi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Jemmi juga menyinggung keberadaan tenaga kerja di Dapur MBG atau Sekolah Pusat Pelatihan Gizi (SPPG), yang menurutnya masih dalam tahap pembenahan teknis. Disperinaker Bangkalan, ujarnya, masih menunggu data lengkap untuk melakukan pembinaan dan memastikan seluruh pekerja di lingkungan tersebut terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk SPPG, saat ini kami belum melakukan pembinaan langsung karena masih tahap penataan. Namun, jika data tenaga kerja sudah lengkap, kami akan melakukan pendampingan agar seluruh pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jemmi menekankan bahwa program MBG/SPPG merupakan inisiatif nasional yang memiliki tujuan besar untuk mendukung kesejahteraan dan kualitas gizi generasi muda Indonesia. Ia mengajak seluruh pihak untuk turut mendukung pelaksanaan program tersebut agar dapat berjalan sesuai harapan.
“Program MBG/SPPG adalah program nasional untuk kepentingan bangsa dan masa depan anak-anak kita. Karena itu, mari kita benahi dan jalankan bersama demi hasil yang terbaik,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









