LAMONGAN | RadarBangsa.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan menemukan masih banyak pedagang pasar menjual minyak goreng belum sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Alasan pedagang menjual minyak goreng belum sesuai kebijakan dari pemerintah atau tidak sesuai HET, dikarenakan sebelumnya mereka membeli dengan harga lama atau harga yang tinggi.
“Banyak pedagang pasar masih menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi. Dengan alasan kulakannya waktu itu juga harga tinggi,” kata Pasito, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lamongan, Senin (07/02).
Menurutnya, pasca diterapkannya kebijakan dari pemerintah terkait HET minyak goreng, Disperindag Lamongan sudah mensosialisasikan kepada para pedagang untuk segera berkomunikasi langsung dengan distributor.
“Terkait stok minyak goreng lama dengan harga pembelian tinggi yang akan diretur, sejauh ini pedagang juga mengaku masih kesulitan untuk komunikasi dengan para distributor,” terang Pasito.
Ia menjelaskan, upaya Disperindag saat ini ialah masih mencari distributornya yang menyuplai pedagang. Karena distributor di luar Lamongan yang banyak menyuplai ke pasar-pasar tradisional.
“Saat sidak atau monev di lapangan, kalau harga minyak goreng di sejumlah toko ritel modern Alfamart dan Indomaret di Lamongan sudah sesuai dengan HET, tapi stok barangnya banyak yang kosong,” ucapnya.
Hari ini saat melakukan sidak di pasar, kata Pasito, pedagang di Pasar Sidoharjo, Pasar Mantup, Pasar Babat, Pasar Blimbing, hampir di semua pasar tradisional masih menerapkan harga di atas HET.
“Saya berharap semua pedagang di pasar tradisional hendaknya segera menyesuaikan harga minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng diantaranya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.