Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Kades di Lamongan, Diduga Korupsi DD Tahun 2017 – 2019

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Tipikor Polda Jatim saat beri keterangan kepada awak media usai keluar dari Polsek Babat (Dok foto IST)

Penyidik Tipikor Polda Jatim saat beri keterangan kepada awak media usai keluar dari Polsek Babat (Dok foto IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memeriksa kepala desa Puncakwangi dan bendahara desa di kantor Polsek Babat Kabupaten Lamongan.

Pemeriksaan terhadap kades Bagus Cahyo Kurniawan beserta perangkat desa Puncakwangi tersebut terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun 2017 – 2019 dan dugaan korupsi uang tukar guling lapangan desa.

Sejumlah awak media yang menunggu di Polsek Babat guna meminta keterangan lebih lanjut perihal pemeriksaan dua orang itu kepada penyidik yang menangani, penyidik mengatakan, silahkan menghubungi humas Polda Jatim.

“Untuk press releasenya, silahkan nanti menghubungi humas Polda Jatim. Yang jelas kami memintai keterangan sesuai porsi kami, yakni Tipikor,” ujar salah satu penyidik waktu dimintai keterangan awak media saat keluar dari Polsek Babat.

Ia juga mengungkapkan, yang diperiksa saat ini terkait adanya dugaan kasus korupsi masih bendahara desa, untuk pemeriksaan selanjutnya adalah kepala desa Puncakwangi.

Sementara itu,.Kepala Desa Pucakwangi Bagus Cahyo Kurniawan saat dikonfimasi melalui ponselnya berkaitan dengan adanya pemeriksaan dari penyidik tipikor itu, pihaknya mengaku belum dimintai keterangan apapun.

“Ngapunten (mohon maaf) bukan diperiksa, belum tahu, keterangan hanya dimintai informasi. Betul, dimintai keterangan terkait apa dan bagaimana saya juga belum tahu,” ucap kades singkat.

Terpisah, Camat Babat Johny Indrianto Firmansyah saat dimintai keterangan perihal pemanggilan serta pemeriksaan kades Puncakwangi dan bendahara desa mengaku tidak tahu apa – apa.

“Saya kurang tahu mengenai hal itu, karena saya tidak menerima surat pemberitahuan sebelumnya, entah bagaimana mekanismenya atau prosedurnya. Saya juga belum mengetahuinya,” terang Camat Johny, Kamis (13/7).

Diketahui, pemeriksaan kades Puncakwangi dan bendahara desa oleh penyidik Polda Jatim itu menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/51/VI/2023 SPKT DITRESKRIMSUSI POLDA JAWA TIMUR tanggal 26 Juni 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/314/V/RES 3 3/2023/Ditreskrimsus
tanggal 30 Juni 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/324/VII/RES 3 3/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Juli 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diinformasikan bahwa Unit II Subdit III
Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan Penyidikan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang terjadi di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dengan terlapor Sdr Bagus Cahyo Kumiawan, S.P., dan Sdri. Yayuk Susilowati.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB