JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi ilegal Net89. Terbaru, penyidik berhasil menyita aset berupa properti senilai Rp1,5 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyita 11 mobil mewah dengan nilai total sekitar Rp15 miliar. Mobil-mobil yang disita meliputi Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengembalikan kerugian kepada para korban,” ujar Brigjen Pol Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Selain kendaraan mewah, penyidik juga berhasil menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Brigjen Pol Helfi menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan nantinya akan diputuskan melalui proses persidangan sebelum dikembalikan kepada para korban.
Terkait perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua orang tidak ditahan dengan alasan kesehatan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar buron internasional dengan red notice yang telah diterbitkan.
Brigjen Pol Helfi mengatakan bahwa satu tersangka korporasi dalam kasus ini adalah PT SMI. Adapun tiga tersangka yang masih buron berinisial AA, LSH, dan TL, sedangkan dua tersangka yang tidak ditahan karena alasan kesehatan adalah BS dan IR. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya yang telah ditahan meliputi ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, sementara dua lainnya tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Pol Helfi.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menanggapi penyitaan aset ini, Brigjen Pol Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap kasus serta mengejar para tersangka yang masih buron.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban,” tutupnya.
Penulis : Agus/Oki
Editor : Bandi