SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Mambawa hasil ,Raut wajah sumringah terpancar pada puluhan warga korban lumpur asal Renokenongo, Kecamatan Porong mendatangi kantor BPN Sidoarjo guna menerima penyerahan sertifikat tanah, Jumat (7/7/2023).
Dimas SH selaku kuasa hukum warga Renojoyo mengatakan warga sudah 14 tahun berjuang untuk mendapatkan sertifikat tanah dan sekarang sudah lega setelah diserahkan oleh BPN Sidoarjo. “Untuk tahap ini terbit 37 SHM dan diserahkan pada 7 Juli 2023 yang menerima adalah saya dan perwakilan warga yakni Suhartono, Suriwahono, dan Purnoto,” ujar Dimas Yemahura Alfarauq SH selalu kuasa hukum warga Renojoyo, Sabtu (8/7/2023).
Alhamdulillah sertifikat warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo, sudah terbit dan diterima dari kantor BPN Sidoarjo. Meskipun masih belum seluruh warga, namun sudah merupakan kemajuan yang signifikan, tambahnya.
Dimas membantah soal adanya rumor yang menerangkan soal adanya kesulitan pengurusan sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga perumahan Renojoyo di Desa Kedungsolo Kec. Porong itu.
Dimas juga bersyukur dari bantuan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan pihak BPN Sidoarjo dalam mempermudah proses sertifikasi tanah warga yang didampinginya.
Dikatakan, warga perumahan Renojoyo sangat menginginkan mendapatkan sertifikat tanah rumahnya yang dinantikan sejak 14 tahun silam. “Kami akan menunggu lagi terbitnya sertifikat tanah untuk tahap berikutnya,” paparnya.
Suhartono salah satu perwakilan warga Renojoyo mengaku senang bisa menerima sertifikat tanah yang sudah dinanti belasan tahun. “Kami sangat berterima kasih kepada bapak Rahmat Muhajirin anggota Komisi II DPR RI dari Partai Gerindra yang sudah membantu kami secara gratis sehingga warga bisa mendapatkan sertifikat tanah,” ujar Suhartono.
Kuasa Hukum warga Perumahan Renojoyo, Dimas Yemahura Alfarauq menambahkan, ada sebanyak 126 dari 178 warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo sekitar bulan Februari lalu sudah mendapatkan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dari kantor BPN Sidoarjo. Dan sekarang sertifikat tanah warga perumahan Renojoyo sudah jadi sebagian karena dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, tahun 2021 setelah difasilitasi anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dan dipertemukan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo. Dan akhirnya menemui titik terang.
Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh Sunarto selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo.
Warga eks TKD sudah membayar lunas melalui Sunarto, yang kini ditahan karena kasus penggelapan penguasaan tanah perumahan Renojoyo di luar eks TKD.
Sekedar diketahui, keluhan warga korban lumpur asal Renokenongo yang eksodus ke perumahan Renojoyo mencapai sebanyak 651 warga. Rinciannya, sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo.
Warga eks TKD itu mengeluh soal kesulitan mendapatkan sertifikat. Keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).
Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas selaku kuasa hukumnya, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.
Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, hingga saat ini terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo. Untuk tahapan berikutnya, setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, kemudian diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN Sidoarjo.