SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada Sabtu (15/11/2025) menjadi penanda penting bagi tahapan akhir penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dalam forum yang dihadiri pimpinan dewan dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Jatim, M Musyafak, memimpin langsung jalannya sidang. Hadir pula Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, serta Sekdaprov Adhy Karyono. Musyafak menegaskan bahwa proses panjang pembahasan anggaran telah berjalan terbuka dan konstruktif.
“Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyepakati rancangan APBD 2026,” ujar Musyafak. Ia menambahkan, “Masukan dari tiap fraksi akan menjadi catatan penting bagi pemerintah provinsi dalam penyempurnaan program.”
Sebelum ketok palu, sembilan fraksi di DPRD Jatim memberikan pandangan akhir mereka. Sejumlah fraksi menilai rancangan anggaran telah mengakomodasi prioritas pembangunan daerah. Salah satu pimpinan fraksi menyampaikan, “Kami melihat ruang fiskal 2026 masih cukup kuat untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.”
Pengesahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan anggaran tahun depan, termasuk perencanaan belanja dan pembiayaan yang sudah diatur secara rinci.
Struktur APBD 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp26,3 triliun, belanja daerah Rp27,2 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp916,7 miliar. Pemprov Jatim menyebut komposisi tersebut disusun untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
“Belanja daerah diprioritaskan pada penguatan layanan publik dan percepatan pemulihan ekonomi,” kata Sekdaprov Adhy Karyono.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa persetujuan bersama ini menutup rangkaian pembahasan yang berlangsung sejak penyampaian KUA dan PPAS 2026.
“Rapat paripurna ini adalah titik penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya. Ia menambahkan, “Setelah disahkan, Raperda APBD harus segera dikirim ke Mendagri untuk dievaluasi dalam waktu paling lambat tiga hari.”
Tahap evaluasi tersebut memastikan APBD Jatim 2026 selaras dengan ketentuan nasional sebelum resmi digunakan sebagai dasar pelaksanaan program kerja pemerintah provinsi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










