PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengesahkan dua agenda besar dalam rapat paripurna, Senin (25/8/2025). Agenda tersebut meliputi penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib bersama Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi. Seluruh fraksi menyatakan setuju agar Raperda Pajak Daerah dan Retribusi ditetapkan menjadi Perda. “Fraksi-fraksi memandang regulasi ini sebagai instrumen penting untuk memperkuat PAD sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” kata Abdul Mujib.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyambut baik sikap DPRD. Menurutnya, perda ini akan menjadi landasan hukum dalam mengoptimalkan pungutan pajak dan retribusi secara transparan. “Peraturan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga payung hukum agar pelayanan publik bisa berjalan lebih baik. Saya berharap perangkat daerah konsisten melaksanakannya,” ujar Aminuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan panjang dengan eksekutif. “Mulai dari pemandangan umum fraksi, rapat Pansus, hingga evaluasi bersama, semuanya ditempuh secara terbuka. Proses ini membuktikan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemkot berjalan efektif,” ungkapnya.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, jajaran Forkopimda, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, serta para camat. Setelah pengesahan perda, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama mengenai P-APBD 2025 yang telah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Dalam surat evaluasi BPKAD Provinsi Jatim Nomor 900.1/10302/203.6/2025, terdapat penyesuaian signifikan dalam komposisi anggaran. Total pendapatan daerah yang semula Rp987,73 miliar bertambah Rp147,06 juta sehingga menjadi Rp987,87 miliar. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun Rp1,39 miliar dari Rp242,54 miliar menjadi Rp241,14 miliar.
Perubahan ini, menurut Wali Kota Aminuddin, adalah bagian dari penyesuaian fiskal yang wajar. “APBD adalah dokumen dinamis. Yang terpenting adalah bagaimana setiap rupiah dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan fraksi menekankan agar alokasi anggaran lebih berpihak pada sektor pelayanan publik. “Kami ingin perubahan APBD ini benar-benar menyentuh kebutuhan warga, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan,” ujar salah satu juru bicara fraksi.
Dengan disahkannya dua keputusan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo berharap pelaksanaan perda dan P-APBD dapat segera dijalankan. “Sinergi ini harus menjadi semangat bersama agar pembangunan Kota Probolinggo semakin inklusif,” tutup Abdul Mujib.
Penulis : Nanang
Editor : Zainul Arifin