LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – IM (33) asal Desa Kedungdowo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dan HAP (33) asal Desa Kabuntu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban di terpaksa digelandang anggota Sat Reskoba Polres Lamongan. Pasalnya kedua karyawan PT. Minyak Gas Utama di wilayah Tuban karena terbukti diduga pengguna dan pengedar gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan Iptu Khusen mengatakan, penangkapan kedua tersangka setelah anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu bukan jenis sabu di wilayah Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
“Dua tersangka ini kami tangkap di bundaran wilayah Pucuk Kabupaten Lamongan pada saat itu mengendarai sepeda motor ,”ungkapnya, Jumat (24/07)
Selain kedua tersangka polisi juga mangamankan barang bukti berupa empat klip sabu-sabu yang akan di jual dan di gunakan oleh tersangka yang disimpan di dalam sepatu dalam bungkus permen bigbabol di salah satu tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah pipet yang dimasukan dalam bungkus.
Lalu 1 (satu) unit HP VIVO, 1 unit HP Samsung, 1(satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit HP VIVO yang kesemuanya diakui milik kedua tersangka. Saat ini kedua tersangka sudah di amankan oleh petugas dan dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan kembangkan kasusnya. Siapa tahu ada jaringan lain dengan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini,” tandasnya.
(Zain/DS)