LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku begal yang melakukan aksi kejahatan terhadap seorang guru pada Kamis (14/11/2024). Kedua pelaku, yang diketahui bernama Wiranto (46) warga Dusun Babatagung Desa Babatwetan Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan dan Fernando FP (18) warga Dusun Bangkal Desa Rancangkencono Kecamatan Lamongan Kota, diringkus setelah melakukan aksi begal di jalan raya di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan pada Selasa (15/10/2024).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Puput SES (29), seorang guru di MAN Lamongan yang tinggal di Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan Kota. Saat itu, korban yang baru pulang dari sekolah mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5150 JAA menuju rumahnya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa saat di perjalanan di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, korban mendengar suara klakson dari belakang. Korban yang spontan menoleh ke arah belakang, tiba-tiba diserang oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban.
“Begitu korban menoleh, kedua pelaku langsung menarik tas korban yang berisi KTP, ATM, STNK, uang tunai senilai Rp 1 juta, dan sebuah HP OPPO,” ungkap Ipda Hamzaid, Kamis (14/11/2024).
Korban berusaha mempertahankan tasnya, namun tarikan pelaku yang begitu kuat membuatnya terjatuh dari sepeda motor. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di kaki kanan serta luka lebam di tubuhnya.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi sekitar. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka di Terminal Lamongan,” kata Ipda Hamzaid. Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa tas hitam milik korban yang berisi uang tunai, KTP, ATM, STNK, serta HP OPPO berhasil ditemukan oleh polisi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lamongan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” tutup Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin