LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Spesialis pelaku pembobolan rumah yang telah meresahkan warga Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan selama ini akhirnya berhasil diungkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Pelaku diketahui ialah BB (34) otak pelaku warga Desa Payaman Kecamatan Solokuro dan EK alias Gareng (31) berperan warga Desa Tebluru Kecamatan Solokuro.
Saat ini keduanya diamankan dan mendekam di bilik jeruji tahanan Mapolres Lamongan setelah beraksi melakukan tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di sembilan TKP di wilayah Kecamatan Solokuro.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sebuah Dashbok Handphone Realme C2 Warna Hitam dan OPPO type A5 2020 warna putih, sebuah unit Handphone Realme C2 wama hitam, sebuah unit kendaraan sepeda motor Scopy warna merah No. Pol: S 2842 ML yang digunakan kedua pelaku melancarkan aksi pencurianya dan sebuah TV LCD merk Panasonic 42 inc.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapan, tertangkapnya kedua pelaku BB dan EW ini setelah usai beraksi bersama – sama melakukan pencurian dua unit ponsel disebuah rumah milik korban Firdatul Izza (24) yang masih satu desa dengan pelaku BB.
“Dimana peran dari tersangka BB tersebut yang mengeksekusi didalam rumah korban. Sedangkan tersangka berperan mengawasi dan menjaga kendaraan milik tersangka BB di warung supaya tidak dicurigai orang,” jelasnya, Rabu (9/09)
AKBP Harun saat didampingi Kasatreskrim polres Lamongan AKP David Manurung melanjutkan setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kemudian Hanphone OPPO A5 2020 dari hasil pencurian tersebut dijual oleh kedua tersangka kepada orang lain melalui COD seharga Rp. 1, 4 juta. Sedangkan untuk satunya Hanphone merk realme dimiliki oleh tersangka BB.
“Dari hasil penjualan tersebut dibagi dengan
masing-masing untuk tersangka BB yang berperan mengeksekusi menerima uang senilai Rp 1 juta.
Sedangkan tersangka EW mendapatkan pembagian senilai Rp 400 ribu dan dari hasil pembagian tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari,” bebernya.
Masih kata Harun, setah dilakukan pengembangan ternyata tersangka BB dan EW ini juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa TKP di wilayah Kecamatan Solokuro.
Diantaranya melakukan pencurian di tempat kejadian di sebelah sekolahan Darul Ma’arif Dusun Palirangan. Keduanya berhasil menggasak sebuah handphone merk Samsung J7.
Kemudian di rumah di Desa Sugihan kedua pelaku berhasil menggasak Handphone merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Masih di tempat kejadian yang sama kedua pelaku juga berhasil mencuri sebuah TV LCD Panasonic 42 inc dan sebuah Handphone merk Vivo.
“Ternyata tersangka BB ini juga mengaku pernah melakukan pencurian sebuah Handphone merk Vivo dengan sendirian di kantor Gerinda Desa Payaman sekitar satu bulan lalu lewat jendela dan di desa Palirangan serta toko dekat pondok Al Aman, tersangka BB berhasil menggasak Handphone merk Samsung, rokok dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu dengan cara memcukit engsel dengan bendo sekira 3 bulanan,” tambahnya.
Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e, dan 5e KUHP yang menyebutkan barang siapa diduga dengan sengaja bersama sama melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dengan cara masuk dengan jalan memanjat.
“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” pungkasnya
Pewarta : Ari