PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba, Jl. Bonorogo Kel. Lawangan Daya Kec. Pademawu. pada hari Sabtu (24/10/2020)
Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbaghumas AKP NIning Dyah PS menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal penggerebekan anggota Opsnal Satresnarkoba ke Sebuah rumah kos-kosan Jl. Bonorogo
Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah poket sabu seberat 0,30 gram dan pipet kaca yang di dalamnya masih berisi bekas sabu di atas kasur kamar kos ZF.
Pelaku inisial ZF mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari rekannya inisial S, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankanya S, saat di pinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres guna penyidik lebih lanjut, keduan tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Pungkasnya.
(Mer)