BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan akhirnya bisa kembali ke tanah kelahiran setelah dideportasi dari Malaysia. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan memfasilitasi kepulangan keduanya, memastikan proses berjalan aman hingga mereka kembali ke pelukan keluarga.
Kedua PMI tersebut adalah Yahya, warga Desa Dupok, Kecamatan Kokop, dan Nurul Agustini, asal Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis. Keduanya tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (2/10/2025) malam.
Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan tertanggal 1 Oktober 2025. Surat tersebut meminta fasilitasi terhadap 15 PMI deportasi asal Jawa Timur, di mana dua di antaranya adalah warga Bangkalan.
Setibanya di Surabaya, BP3MI Jawa Timur memfasilitasi perjalanan darat hingga keduanya tiba di Kantor Disperinaker Bangkalan, Jumat (3/10/2025) dini hari. Petugas langsung melakukan pendataan serta wawancara singkat terkait kondisi dan pengalaman mereka.
Usai proses tersebut, Nurul Agustini langsung diserahkan ke keluarganya pada dini hari, sementara Yahya diserahkan pada pukul 09.19 WIB.
Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan institusional dalam memastikan setiap PMI yang pulang, baik secara prosedural maupun non prosedural, kembali dengan selamat ke keluarga.
“Dengan kondisi PMI purna sedemikian, tetap dan selalu menjadi kewajiban Disperinaker untuk menyerahkan kembali ke keluarga. Mereka adalah bagian dari masyarakat Bangkalan yang berjuang meningkatkan taraf hidupnya menjadi pekerja migran, terlepas berangkat lewat jalur prosedural maupun non prosedural,” ujarnya.
Jemmy menambahkan, Disperinaker berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap PMI purna maupun mereka yang menghadapi kendala di luar negeri. Perlindungan dan pelayanan ini, menurutnya, merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah bagi masyarakat Bangkalan.
Kepulangan dua PMI ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri agar risiko seperti deportasi dapat diminimalisasi. Pemerintah daerah menekankan bahwa perlindungan PMI akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan BP3MI, kementerian terkait, dan pemerintah pusat.
“PMI adalah pahlawan devisa. Tugas kita adalah memastikan mereka mendapatkan haknya, terlindungi, dan ketika kembali bisa melanjutkan hidup dengan lebih baik bersama keluarga,” pungkas Jemmy.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin