LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kerja di BUMN kerugian capai 1,2 Milyar, mewakili belasan korban berinisial DA-SW mengadukan ke Polres Lamongan yang didampingi kuasa hukum H. Umar Wijaya, S.H.,M.H., dan Partners Jum’at (22/04).
Hal ini berdasarkan tanda terima surat pengaduan masyarakat (Dumas), dengan nomer: STTPM/183/IV/2022, tertanggal 22 April 2022 di Polres Lamongan.
Korban berinisial DA-SW (26) selaku pihak pengadu yang mewakili belasan korban melalui kuasa hukumnya H. Umar Wijaya menyapaikan usai keluar dari ruang Dumas Polres Lamongan.
Umar Wijaya, “Tadi saya kan masih pengaduan, nah, dan aduan tadi itu nanti disuruh kembali lagi, pak Kasat Reskrim nanti laporan kita itu di Acc (disposisi) di unit berapa.
Pengaduan pertama di unit 1, tapi karena belum lengkap belum, belum didisposisi karena lpengaduannya belum lengkap.
Termasuk perwakilan korban yang melakukan pengaduan, sehingga pebgaduannya kurang jelas. Tadi saya ngomong iya ndk papa.
Ndak papa pak Umar diperjelas, nanti supaya penanganannya nanti juga supaya jelas,” kata Umar Wijaya menirukan penyampaian dari pihak penyidik.
Selaku kuasa hukum mendampingi para korban Umar Wijaya mengungkapkan, ” Sesuai dengan laporan saya, bahwa keinginan dari pelapor ini setelah proses hukum lanjut, maka dari pelapor berkeinginan uangnya bisa kembali.
Yakni ada langkah-langkah mediasi dulu (restoratif justce) antara para pihak korban dan para pelaku.
Namun, kalau.pelapor itu dipanggil, maka semua korban dan saya disuruh datang ke Polres lagi, kalau sudah dapat panggilan. Insya’Allah kemungkinan setelah hari Raya Idul Fitri. Semoga saja secepatnya,” ujar Umar Wijaya.
Dalam hal ini harapan, Umar Wijaya, selaku yang mendampingi hukum para korban. “Dalam perkara ini, otomatis sementara ini tetap melakukan pada jalur hukum saja pada langkah awal.
Selain itu, kata Umar, jadi jalur hukum yang kita tempuh, pelapor sebelum menguasakan kepada saya selaku kuasa hukum korban.
Sebelumnya, juga sudah mendatangi pelaku ke Sidoarjo, tapi ternyata pelaku banyak alasan begini begitu dan prosesnya juga lama sesuai apa yang diharapkan oleh teman-teman korban.
Selain itu, para korban juga sudah mendatangi kantornya di Surabaya. Saat ditanya alamatnya, nah itu, maslahnya kantornya tidak jelas,” kata Umar Wijaya.
“Jadi teman-teman pas ke sana itu, sebelumnya kumpul di Lamongan kemudian dijemput oleh pelaku diajak ke Surabaya.
Sehingga, menurut Umar Wijaya, teman-teman membuat kesimpulan kita pakai jalur hukum saja lalu menguasakan kepada kami selaku kuasa hukum korban,” tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, sementara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kerja yang diduga mencatut nama BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini.
Pihaknya mengatakan, ” Untuk laporan (pengaduan) tersebut. Nantinya, kata AKP. Yogi panggilan karibnya, dan seterusnya akan diawali dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak.
” Untuk laporan tersebut akan kami awali dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak mas,” kata pria berdarah Semarang-Bali ini singkat.