LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Pucuk terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan Badan Usaha Milik Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, pada Selasa (8/09)sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasi pidsus Kejari Lamongan Subhan mengungkapkan, dalam penggeledahan di Kantor Kecamatan Pucuk ini tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil mengamankan berkas – berkas terkait kegiatan Dana Desa di Desa Sumberjo.
“Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menyita beberapa berkas, terkait dugaan penyalahgunaan DD,” jelasnya kepada awak media ketika dikonfirmasi, pada Selasa (8/09) siang.
Subhan menambahkan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen – dokumen di Kantor Kecamatan Pucuk selama satu jam lebih ini juga di saksikan langsung oleh Camat Pucuk, Dedy Dian Ali dan para pegawai Kantor Kecamatan Pucuk. “Kegiatan pengeledahan dan penyitaan dokumen – dokumen berakhir pada pukul 10.45 Wib,” tandasnya.
Sementara Camat Pucuk, Dedy Dian Ali ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan dan penyitaan berkas – berkas terkait Dana Desa dan Bumdes Desa Sumberjo di kantor Kecamatan Pucuk yang di dilakukan oleh Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan pihaknya membenarkan.
Dia menjelaskan, bahwa petugas dari Kejaksaan Negeri Lamongan tidak melakukan penggeledahan hanya mencari data terkait penggunaan Dana Desa Sumberjo.
“Tidak penggeledahan, hanya mencari data soal penggunaan DD di Desa Sumberejo, “ucapnya singkat
Pewarta : Ari