Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang dukun pelaku cabul terhadap anak berkebutuhan khusus

Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang dukun pelaku cabul terhadap anak berkebutuhan khusus

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang dukun pelaku cabul terhadap anak berkebutuhan khusus. Tersangka bejat ini diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama SPD alias mbah yusuf alias bindereh, pria 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Abah yusuf begitu dikenalnya, terbukti telah melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak berkebutuhan khusus berusia 16 tahun.

Kronologisnya, bermula saat korban yang merupakan siswi SMK pada bulan juni lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku. Guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang diderita.

Rangkaian ritualnya sangat bejat, pelaku supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Menurut kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka merupakan residivis pada tahun 2015 dengan kasus yang sama. “Tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara,”katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, sementara akibat kelakuan bejatnya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 junto undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. “Tersangka dijerat pasal perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

Penulis : Syukri

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB