CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Kasus tragis pembunuhan penagih utang di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menarik perhatian publik setelah fakta baru terungkap. Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku pembacokan yang telah menewaskan Surya (50) diketahui menjalankan praktik penggandaan uang yang merugikan korban.
Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, diketahui korban telah mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang hasil penggandaan uang. “Pelaku ini menjalankan praktik penggandaan uang. Jadi peristiwa pembunuhan itu berawal dari korban yang menagih uang, baik modal ataupun hasil dari penggandaan uang yang dijanjikan pelaku,” ungkap Kapolres pada Senin (18/03/2024).
Pelaku, yang bernama Surya, diketahui melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan linggis yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan bahwa praktik penipuan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sesajen hingga dupa di rumah pelaku.
“Pelaku mengakui menjalankan penipuan berkedok penggandaan uang, menjanjikan dapat menggandakan uang hingga 200 persen. Sehingga dari uang yang diberikan korban sebesar Rp 8 juta itu bisa menjadi lebih dari Rp 20 juta,” jelas AKP Tono Listianto.
Modus operandi pelaku melibatkan janji bahwa uang hasil penggandaan akan dikirim melalui bank Swiss. “Jadi modusnya, bisa menggandakan uang. Pusatnya di Swiss. Nanti ditransfer lewat bank Swiss,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku, Surya (50), berdalih bahwa awalnya dia hendak meminjam uang, namun pada akhirnya menjanjikan dapat menggandakan uang. “Awalnya mau pinjam Rp 3,5 juta. Tidak dijanjikan akan jadi berapa-berapanya,” ungkap pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman pelaku dalam menyelesaikan masalah utangnya, yang menimbulkan dampak fatal bagi korban.” Selain Surya, ternyata ada dua korban lain yang mengalami nasib serupa lantaran terlibat dalam perkara piutang dengan pelaku,”tutup Tono.
Pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya.