Fraksi NasDem Kediri : Denda Rp 500 Ribu Bagi Siswa Bolos Terlalu Berlebihan

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri

Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri

KEDIRI, RadarBangsa.co.id –  Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri angkat bicara dengan usulan Raperda terkait pembebanan biaya paksa penegakan hukum (denda) senilai Rp.500.000 bagi wali murid yang anaknya tertangkap sedang bolos sekolah.

Rapeda denda itu disebutkan dalam pasal 48A pada huruf S Raperda perubahan dari Perda Kabupaten Kediri No.6 tahun 2018 tentang perubahan Perda Ketertiban Umum.

Peserta didik yang meninggalkan jam pelajaran sekolah tanpa ijin Kepala Sekolah dan/atau berada di tempat-tempat permainan pada jam sekolah dikenakan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp. 500.000 yang harus dibayarkan oleh orang tua / wali murid dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu, kartu identitas lainnya, serta pembinaan dari instansi yang terkait.

Baca Juga  Pesan Kiai Nurul Huda Jazuli : PKB adalah NU, Kalau Mau Menang Harus Kompak

Berdasarkan Pasal 48, pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (2) huruf b dibayarkan kepada Kas Umum Daerah paling lama 3 x 24 jam sejak ditetapkan.
Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Lebih tegas, Drs. H. Lutfi Mahmudiono mengatakan, peraturan tersebut tidak mungkin diterapkan di Kabupaten Kediri, karena pihaknya akan menolak melalui Pansus (Panitia Khusus) 4 yang membahas Raperda tersebut.
”Bagi orang tua atau wali murid di Kabupaten Kediri, denda sebesar Rp.500.000 itu terbilang banyak dan sangat memberatkan. Makanya dalam Pansus 4 nanti Fraksi NasDem akan menolaknya,” tutur Lutfi.

Menurutnya, Raperda tersebut sebenarnya bagus, karena tujuannya untuk memberi efek jera kepada anak didik yang sering bolos.
Namun pihaknya tidak setuju dengan denda yang dikenakan kepada orang tua atau wali murid dengan nominal yang mencapai Rp. 500 ribu.

Baca Juga  Tim Senator DPD RI Fachrul Razi Serap Aspirasi Mahasiswa Asal Papua Di Aceh

”Karena bagi anak yang tertangkap petugas saat membolos, apalagi sampai diproses Satpol PP, kemudian orang tua dan pihak sekolah dipanggil, ini bagi siswa merupakan hukuman sosial, anak-anak pasti sudah kapok, dan orang tua juga sudah malu, maka jangan ditambahi beban materiil denda lima ratus ribu, kasihan masyarakat, apalagi yang taraf perekonomiannya di bawah sejahtera.
Boleh didenda, tapi jangan sampai melebihi Rp. 1.000,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri.

Hal senada juga ditandaskan Khusnul Arif, S.Sos, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi NasDem. Menurutnya, persoalan anak berani membolos sekolah itu merupakan persoalan yang sangat komplek. Belum tentu mereka yang tertangkap saat membolos tersebut dari kalangan anak orang berkecukupan secara ekonomi. Bisa jadi karena sesuatu hal, sehingga memicu anak tersebut nekat untuk tidak masuk sekolah.

Baca Juga  Pemdes Samang Dobo, Salurkan Bantua Untuk Warga

“Bisa saja mereka nekat membolos karena malu dengan teman-temanya lantaran belum membayar uang SPP, dan memang orang tuanya belum punya duit. Kalau kasusnya seperti ini, apakah orang tua harus ditambah dengan beban membayar 500 ribu rupiah sebagai denda. Makanya Fraksi NasDem tetap akan menolak Raperda dengan denda sebesar itu, dan harus dikaji lebih detil lagi,” jelasnya. (Bub)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB