KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri angkat bicara dengan usulan Raperda terkait pembebanan biaya paksa penegakan hukum (denda) senilai Rp.500.000 bagi wali murid yang anaknya tertangkap sedang bolos sekolah.
Rapeda denda itu disebutkan dalam pasal 48A pada huruf S Raperda perubahan dari Perda Kabupaten Kediri No.6 tahun 2018 tentang perubahan Perda Ketertiban Umum.
Peserta didik yang meninggalkan jam pelajaran sekolah tanpa ijin Kepala Sekolah dan/atau berada di tempat-tempat permainan pada jam sekolah dikenakan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp. 500.000 yang harus dibayarkan oleh orang tua / wali murid dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu, kartu identitas lainnya, serta pembinaan dari instansi yang terkait.
Berdasarkan Pasal 48, pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (2) huruf b dibayarkan kepada Kas Umum Daerah paling lama 3 x 24 jam sejak ditetapkan.
Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
Lebih tegas, Drs. H. Lutfi Mahmudiono mengatakan, peraturan tersebut tidak mungkin diterapkan di Kabupaten Kediri, karena pihaknya akan menolak melalui Pansus (Panitia Khusus) 4 yang membahas Raperda tersebut.
”Bagi orang tua atau wali murid di Kabupaten Kediri, denda sebesar Rp.500.000 itu terbilang banyak dan sangat memberatkan. Makanya dalam Pansus 4 nanti Fraksi NasDem akan menolaknya,” tutur Lutfi.
Menurutnya, Raperda tersebut sebenarnya bagus, karena tujuannya untuk memberi efek jera kepada anak didik yang sering bolos.
Namun pihaknya tidak setuju dengan denda yang dikenakan kepada orang tua atau wali murid dengan nominal yang mencapai Rp. 500 ribu.
”Karena bagi anak yang tertangkap petugas saat membolos, apalagi sampai diproses Satpol PP, kemudian orang tua dan pihak sekolah dipanggil, ini bagi siswa merupakan hukuman sosial, anak-anak pasti sudah kapok, dan orang tua juga sudah malu, maka jangan ditambahi beban materiil denda lima ratus ribu, kasihan masyarakat, apalagi yang taraf perekonomiannya di bawah sejahtera.
Boleh didenda, tapi jangan sampai melebihi Rp. 1.000,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri.
Hal senada juga ditandaskan Khusnul Arif, S.Sos, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi NasDem. Menurutnya, persoalan anak berani membolos sekolah itu merupakan persoalan yang sangat komplek. Belum tentu mereka yang tertangkap saat membolos tersebut dari kalangan anak orang berkecukupan secara ekonomi. Bisa jadi karena sesuatu hal, sehingga memicu anak tersebut nekat untuk tidak masuk sekolah.
“Bisa saja mereka nekat membolos karena malu dengan teman-temanya lantaran belum membayar uang SPP, dan memang orang tuanya belum punya duit. Kalau kasusnya seperti ini, apakah orang tua harus ditambah dengan beban membayar 500 ribu rupiah sebagai denda. Makanya Fraksi NasDem tetap akan menolak Raperda dengan denda sebesar itu, dan harus dikaji lebih detil lagi,” jelasnya. (Bub)