BANYUWAMGI, RadarBangsa.co.id – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kawal perampasan unit mobil oleh Debt collector.
FRB sangat menyesalkan kepada pihak kepolisian Resort Rogojampi, karena saat pihak korban lapor terkait perampasan mobil oleh pihak Debt collector (DC) mala disuruh ngelengkapi surat – surat kelengkapan kepemilikan.
“Seharusnya pihak kepolisian sebagai penegak hukum, kalau ada masyarakat melaporkan terkait dugaan tindak pidana perampasan mobil, polisi sebagai pengayom masyarakat harus menindak lanjuti laporan dari pihak pelapor, bukan menunggu pembuktian kepemilikan kendaraan, bukannya serta merta menolak laporan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,”tegas ketua FRB Irfan Hidayat SH.MH, kepada team media Sabtu (20/3/2021) lalu.
Irfan mengatakan, “Apa semua laporan terkait perampasan unit mobil atau sepeda motor oleh pihak dept collector kepada pihak penegak hukum atau kepolisian harus menyerahkan surat kepemilikan atau BPKB, padahal itu bukan miliknya atau masih nyicil kan berarti belum punya surat kepemilikan berarti gak bisa lapor, terus gimana pihak penegak hukum , apa menolak laporan tersebut, “tegas Irfan.
“Masih Irfan, Seharusnya kepolisian mengamankan dulu terlapor dan barang bukti kendaraan, kemudian mengusut status kendaraan tersebut dengan memanggil pihak finance yang bersangkutan,”imbuh Irfan.
Irfan menjelaskan, pengambilan paksa yang dilakukan oleh Debt Collector itu jelas jelas bertentangan dengan undang undang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menyebutkan, bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri, bukan se enaknya sendiri mengambil kendaraan di tengah jalan,”tegas Irfan.
Lainnya halnya Praktisi Hukum Banyuwangi, Totok sukamto SH menegaskan polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat perihal dugaan perampasannya.
“masyarakat yang jadi korban bisa mempra peradilkan kepolisian atau melaporkannya pada propam jika polisi tidak menindaklanjuti aduannya, dan aset bergerak itu tidak harus atas nama orang yang bersangkutan,”tegas sukamto pria yang berprofesi pengacara.
Laporan dugaan perampasan dengan status kepemilikan kendaraan, merupakan materi berbeda yang harus dipisahkan penanganannya.
“Tindak pidana perampasannya di tangani dulu, apakah kalau terjadi perampokan dijalan tidak akan ditangani polisi hanya karena bukan kendaraan pribadi korban, kan aneh,”tegas Totok.
Lanjut Totok menguraikan, debt colector tidak bisa mengambil paksa kendaraan milik debitur meski ada tunggakan pembayaran yang dilakukan debitur.
“Kecuali ada surat penjanjian fidusia dan atas perintah pengadilan,”pungkasnya.
RH. sugihartono selaku korban menjelaskan kepada awak media, telah melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polresta dan Polsek rogojampi. Namun kata Tono, nama panggilan, bahwasanya laporannya ditolak dengan alasan yang sama.
“Alasannya saya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil, padahal saya ada STNK, memang mobil itu atas nama mantan istri saya, tapi pihak finance tahu kalau saat pengambilan kredit mobil itu yang datang dan menandatangani perjanjian kredit saya dan istri saya, bahkan karyawan finance tau kalau saya yang menyerahkan angsurannya,”
“Sore harinya , saya kembali ke Polsek Rogojampi dan mendapat jawaban yang sama, Laporan saya harus tetap ada bukti kepemilikan BPKB ,cetusnya
Lanjutnya, “pengambilan kredit mobil itu tahun 2017 sedangkan tahun 2020 dia dan istrinya bercerai.
“Saya kerjanya grab online, saya harus menghidupi anak saya, sejak bulan maret 2020 saya sudah mengajukan keringanan pembayaran karna terdampak pandemi covid 19,”ungkap tono
Sementara itu kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi awak media melalui saluran selulernya, membantah pihaknya menolak laporan korban.
“Kami meminta korban untuk melengkapi berkas berkasnya, senin atau selasa kita sudah akan lakukan lidik,”terang Sudarsono.
Pihak kepolisian malahan telah membantu mediasi antara pihak finance dengan korban.
“kemarin sudah kita bantu mediasi dan pihak finance masih mengajukan hasil mediasi ke kantor pusat,”ujar Kapolsek Rogojampi itu.
Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan anggota polisi dalam penarikan kendaraan bersama debt colector, Sudarsono membantahnya.
“Secara kebetulan, anggota tesebut merupakan babinkamtibmas wilayah itu dan bertugas di pos bandara, mendapati laporan adanya keributan yang bersangkutan langsung kesana dan meminta menyelesaikan masalah tersebut di pos polisi,”ujar Sudarsono.
(Har)