FRB Banyuwangi kawal penolakan laporan korban terkait perampasan Mobil

- Redaksi

Minggu, 21 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Rogojampi Bersatu  [HR]

Forum Rogojampi Bersatu [HR]

BANYUWAMGI, RadarBangsa.co.id – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kawal perampasan unit mobil oleh Debt collector.

FRB sangat menyesalkan kepada pihak kepolisian Resort Rogojampi, karena saat pihak korban lapor terkait perampasan mobil oleh pihak Debt collector (DC) mala disuruh ngelengkapi surat – surat kelengkapan kepemilikan.

“Seharusnya pihak kepolisian sebagai penegak hukum, kalau ada masyarakat melaporkan terkait dugaan tindak pidana perampasan mobil, polisi sebagai pengayom masyarakat harus menindak lanjuti laporan dari pihak pelapor, bukan menunggu pembuktian kepemilikan kendaraan, bukannya serta merta menolak laporan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan,”tegas ketua FRB Irfan Hidayat SH.MH, kepada team media Sabtu (20/3/2021) lalu.

Irfan mengatakan, “Apa semua laporan terkait perampasan unit mobil atau sepeda motor oleh pihak dept collector kepada pihak penegak hukum atau kepolisian harus menyerahkan surat kepemilikan atau BPKB, padahal itu bukan miliknya atau masih nyicil kan berarti belum punya surat kepemilikan berarti gak bisa lapor, terus gimana pihak penegak hukum , apa menolak laporan tersebut, “tegas Irfan.

“Masih Irfan, Seharusnya kepolisian mengamankan dulu terlapor dan barang bukti kendaraan, kemudian mengusut status kendaraan tersebut dengan memanggil pihak finance yang bersangkutan,”imbuh Irfan.

Irfan menjelaskan, pengambilan paksa yang dilakukan oleh Debt Collector itu jelas jelas bertentangan dengan undang undang.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menyebutkan, bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri, bukan se enaknya sendiri mengambil kendaraan di tengah jalan,”tegas Irfan.

Lainnya halnya Praktisi Hukum Banyuwangi, Totok sukamto SH menegaskan polisi wajib menindaklanjuti laporan masyarakat perihal dugaan perampasannya.

“masyarakat yang jadi korban bisa mempra peradilkan kepolisian atau melaporkannya pada propam jika polisi tidak menindaklanjuti aduannya, dan aset bergerak itu tidak harus atas nama orang yang bersangkutan,”tegas sukamto pria yang berprofesi pengacara.

Laporan dugaan perampasan dengan status kepemilikan kendaraan, merupakan materi berbeda yang harus dipisahkan penanganannya.

“Tindak pidana perampasannya di tangani dulu, apakah kalau terjadi perampokan dijalan tidak akan ditangani polisi hanya karena bukan kendaraan pribadi korban, kan aneh,”tegas Totok.

Lanjut Totok menguraikan, debt colector tidak bisa mengambil paksa kendaraan milik debitur meski ada tunggakan pembayaran yang dilakukan debitur.
“Kecuali ada surat penjanjian fidusia dan atas perintah pengadilan,”pungkasnya.

RH. sugihartono selaku korban menjelaskan kepada awak media, telah melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polresta dan Polsek rogojampi. Namun kata Tono, nama panggilan, bahwasanya laporannya ditolak dengan alasan yang sama.

“Alasannya saya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan mobil, padahal saya ada STNK, memang mobil itu atas nama mantan istri saya, tapi pihak finance tahu kalau saat pengambilan kredit mobil itu yang datang dan menandatangani perjanjian kredit saya dan istri saya, bahkan karyawan finance tau kalau saya yang menyerahkan angsurannya,”

“Sore harinya , saya kembali ke Polsek Rogojampi dan mendapat jawaban yang sama, Laporan saya harus tetap ada bukti kepemilikan BPKB ,cetusnya

Lanjutnya, “pengambilan kredit mobil itu tahun 2017 sedangkan tahun 2020 dia dan istrinya bercerai.

“Saya kerjanya grab online, saya harus menghidupi anak saya, sejak bulan maret 2020 saya sudah mengajukan keringanan pembayaran karna terdampak pandemi covid 19,”ungkap tono

Sementara itu kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi awak media melalui saluran selulernya, membantah pihaknya menolak laporan korban.

“Kami meminta korban untuk melengkapi berkas berkasnya, senin atau selasa kita sudah akan lakukan lidik,”terang Sudarsono.

Pihak kepolisian malahan telah membantu mediasi antara pihak finance dengan korban.
“kemarin sudah kita bantu mediasi dan pihak finance masih mengajukan hasil mediasi ke kantor pusat,”ujar Kapolsek Rogojampi itu.

Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan anggota polisi dalam penarikan kendaraan bersama debt colector, Sudarsono membantahnya.

“Secara kebetulan, anggota tesebut merupakan babinkamtibmas wilayah itu dan bertugas di pos bandara, mendapati laporan adanya keributan yang bersangkutan langsung kesana dan meminta menyelesaikan masalah tersebut di pos polisi,”ujar Sudarsono.

(Har)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB