BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id -Polsek diduga lamban dalam penanganan kasus perampasan mobil yang dilakukan oleh deptcolector (DC). Sesuai dengan no register B/44/III/2021/Polsek , padahal disini sudah jelas pengaduan dari pihak korban.
Sebagai Pendamping, Forum Rogojampi Bersatu (FRB) segara ambil langkah tegas untuk lapor ke Propam Polda Jatim karena Polsek terkesan lambat dalam penanganannya.
Menurut Irfan Hidayat,SH.MH selaku Ketua Forum Rogojampi Bersatu menyatakan dengan tegas, penyidikan dipolsek terkesan lamban, padahal disini sudah jelas tindak pidananya.(14/4)
“Kita akan tunggu maksimal 7 hari ke depan. Jika belum ada perkembangan penyidikan maka kita patut menduga adanya kejanggalan dalam proses penyidikan ”Ujar Irfan.
“Kita akan ambil Langkah tegas , laporan segera kita masukkan ke Propam Polda Jatim setelah itu kita lanjutkan ke Kompolnas dan Kapolri,” Tegas Irfan.
Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Kariyadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan,
“Untuk kasus Rahmat Sugihatono masih ditangani Polsek Rogojampi dan masih berlanjut setelah pemeriksaan cukup kita akan limpahkan ke polresta untuk gelar perkaranya,”kata Kanit
Lanjut Kanit, Dari pihak debt colektor nya seminggu yang lalu kita periksa 1 orang atas nama Eko, untuk selanjut kita melihat hasil pemeriksaan, dan berencana memanggil saksi-saksi di tempat kejadian perkara,” tambahnya.
(Har)