Gegara Gagal Faham, Terkait Status Pemberitaan Pademi Corona di Situbondo jadi Bomerang

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Lsm Siti Jenar Eko Febrianto

Ketum Lsm Siti Jenar Eko Febrianto

SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Pasien positif Covid-19 di Situbondo saat ini sudah mulai menurun drastis dari angka positif 12 orang saat ini sudah menjadi 2 orang. Akan tetapi tak jarang ada reaksi sebagian oknum yang mengatasnamakan masyarakat tidak henti henti nya mendramatisir keadaan. Hal ini yang membuat Ketua Umum LSM Siti Jenar angkat bicara dan memaparkan apa itu Maklumat Kapolri dan UU Kesehatan.

Menurut ketua umum LSM Siti Jenar ‘Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran’ Eko Febrianto. Menyataka Perlu di ingat dan ini harus kita pahami dan kita bagikan kepada masyarakat. Yang mana dalam maklumat kapolri, Tidak ada perintah atau larangan masyrakat berbelanja di pusat perbelanjaan. Dan menutup Sentra Industri.

Sehingga pusat perbelanjaan dan Sentra Industri masih boleh buka dan Beraktivitas.
Karena termasuk ada giat ekonomi didalamnya kalau itu ditutup apa gak kita ikut membunuh perekonomian mereka ( Masyarakat / para Karyawan / Buruh) ada dampak Multy Player Effeck disana.

Ada satu kesatuan yang tidak dapat kita pisah dalam kita menangani dan menyikapi terkait dampak pandemi Covid ini. Baik dari sisi Kesehatan dan Ekonomi. Yang sama sama harus kita perhatikan. Kondisi sosial masyarakat harus pula kita perhatikan. Maka jika ada yang mengatakan itu pusat perbelanjaan dan Industri itu melanggar maklumat Kapolri.saya ini kira kurang pas.

Baca Juga  Gubernur Riau Meresmikan 4 Gedung Puskesmas di Dumai

Kapolri memang telah mengeluarkan maklumat. Namun dalam pandangan dia, maklumat tersebut hanya sebatas pengumuman biasa. Bukan sebuah perintah tegas yang berkekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi pada pelanggar.

“Maklumat itu sejatinya pengumuman tidak lebih dari pada itu. Jadi mengumumkan sesuatu. Jadi kalau kita lihat isi maklumat Kapolri itu, bukan suatu perintah yang tegas dan juga tidak ada sanksinya,” kata Eko.

“Kita lihat misalnya pada perwira polisi di Jakarta yang menyelenggarakan pesta perkawinan kan tidak bisa diambil tindakan apa-apa kepada polisi itu kecuali dia dipindah tugaskan. Tapi enggak ada dia melakukan indisipliner. Enggak ketemu. Apalagi itu mau diberlakukan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dengan demikian, jika kemudian ada resistensi dari masyarakat ketika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, maka aparat penegak hukum tidak punya dasar hukum untuk menguatkan tindakannya.

“Sehingga kalau terjadi perlawanan, orang kumpul ramai-ramai mau dagang atau ojek, dibubarkan polisi terus mereka melakukan perlawanan agak susah polisi mengatakan apa dasar hukum mereka melakukan tindakan pelarangan itu. Karena yang berlaku itu PSBB, bukan karantina wilayah apalagi zona daerah yang menerapkan status Pshycal & Social Distancing seperti Kabupaten situbondo. Jadi tidak ada dasar hukumnya. Itu titik lemah betul dari PP tentang PSBB,” paparnya.

Baca Juga  Ketum Lsm Siti Jenar Penuhi Undangan Kadivre Perhutani Jatim

Memang dia mengakui bahwa ada sanksi pidana dan denda dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Terkait Karantina Kesehatan di mana pelanggar terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun, sanksi itu hanya bisa diberikan jika diberlakukan karantina wilayah. Bukan PSBB. Dan Social dan Physical distancing. “Konteksnya karantina wilayah. Bukan dalam konteks PSBB. PSBB tidak ada sanksi,” apalagi kalau kita Berbicara Situbondo yang mana jelas Kabupaten Situbondo ini masih berstatus Social dan Physical Distancing ini. tandasnya.

Eko. Pun menambahkan dan menjelaskan, Indonesia memiliki tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Tiga UU tersebut yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit, ada sanksi pidananya. Tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang. Yang diterapkan itu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan itu yang dijadikan sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB di beberapa daerah kita coba ambil contoh di Jawa timur aja seperti kota Surabaya. Sidoarjo dan Gresik.. Jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit,” ujar Eko.

Baca Juga  Jelas Bagus Pengaspalan Jalan desa Kalisari Banyuglugur Situbondo karena Pengawasannya, Tapi LSM Siti Jenar Bersuara

Aparat penegak hukum seperti polisi, lanjut Eko, baru bisa masuk bila pemerintah menjalankan karantina wilayah sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Nah Kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan saja, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB apalagi yang hanya berstatus Social & Physical Distancing seperti kita di Situbondo ini.

Polisi loh itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah pusat atau daerah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak,” Ayolah dalam persoalan pandemi ini kita harus saling membantu menjadikan covid sebagai musuh bersama jangan ada pihak pihak menunggangi dengan cara menekan nekan pemerintah dan APH untuk bertindak diluar tupoksi mereka. Ini kan menjadi tidak elok jadinya. pungkas nya kepada wartawan radar bangsa.

(Ipung)

Berita Terkait

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo
H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 07:49 WIB

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB