PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Bukannya menjalankan adanya himbauan dari Pemerintah untuk tetap berdiam di rumah saat pandemi Covid 19, puluhan pelajar tingkat SMA di daerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur justru menggelar acara lulusan beramai-ramai di jalan pada Senin (4/5).
Tentunya selain mengganggu situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dijalan, ulah dari puluhan pelajar yang lulus tersebut juga dianggap telah melanggar aturan Pemerintah tentang sosial distancing khususnya di tengah merebaknya wabah pandemi Covid 19.
Bahkan dari puluhan pelajar yang berhasil diamankan itu, sebagian besar banyak yang tidak mengenakan masker dan sedang berkerumun tanpa menghiraukan keselamatan masing-masing.
Sehingga kondisi tersebut sangat rawan terpapar dengan virus Corona atau Covid 19, mengingat para pelajar sendiri tidak menerapkan adanya protokol Kesehatan saat aktivitas diluar rumah.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan terjadi, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander dengan didampingi WaKapores Pasuruan Kota Kompol Mario Prahatinto bersama jajarannya termasuk Kapolsek Keboncandi AKP Yudi Prasetyo langsung melakukan upaya pencegahan dilapangan.
Alhasil sebanyak 43 pelajar yang terdiri dari siswa-siswi di hadang dan di amankan petugas saat hendak melakukan konvoi lulusan, tepatnya di daerah Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sekira pukul 11.17 wib pagi.
“Setelah mendapat informasi mengenai adanya konvoi lulusan, kita langsung bergerak. Dan saat tiba dilokasi daerah Desa Kersikan, benar saja kita mendapati ada siswa-siswi tingkat SMA sebanyak 43 orang yang akan melaksanakan Konvoi kelulusan”. Kata AKBP Dony Alexander.
Selanjutnya puluhan beserta kendaraan roda dua (R2) yang rencana akan di pakai untuk konvoi itu, langsung diangkut dan di bawa menuju ke Mako Polres Pasuruan Kota dengan menggunakan kendaraan truk patroli Sabhara untuk dilakukan pendataan.
Dengan di suruh baris sambil jaga jarak, sebanyak 43 pelajar yang di amankan oleh petugas Kepolisian langsung di sterilisasi menggunakan cairan disinfektan dan diberikan pembinaan oleh WaKapolres Pasuruan Kota Kompol Mario Prahatinto serta arahan dari Kasat Binmas.
“Intinya tidak diperbolehkan para siswa-siswi untuk melaksanakan konvoi kelulusan ditengah pandemi Covid-19, karena ada sanksi tegas apabilah melanggar”. Ungkapnya Kapolres.
Dengan adanya larangan mengenai kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan atau pembatasan sosial, di harapkan peran serta masyarakat khususnya dalam hal ini orang tua untuk bisa mengontrol dan memantau putra-putrinya ketika aktivitas diluar rumah.
Dengan harapan supaya tidak mudah terinveksi atau terpapar dengan yang namanya virus Corona, terlebih ketika beraktivitas di luar rumah atau di jalan-jalan.
Sehingga upaya didalam penanggulangan atau pemutusan rantai terhadap penyebaran Covid 19, betul-betul bisa dilakukan secara optimal dan maksimal. (Ank/Ek)