GRESIK, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jatim II berhasil menyita tiga aset tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, dengan tersangka inisial AW.
AW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT GAP. Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan dengan luas masing-masing 98 meter persegi yang ada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, Selasa (17/10)
Tindak pidana yang dilakukan adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kemudian, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu 2015 sampai 2017.
Lebih jauh Agustin menjelaskan langkah dan upaya ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Jatim II dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku pidana perpajakan sekaligus menjadi garda pengamanan penerimaan negara.
“Komitmen kami terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegasnya.
Sedangkan Kepada Wajib Pajak, Agustin menghimbau agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat agar dibantu proses kesulitannya,” ujar Agustin.