Gono Gini Belum Terselesaikan, Polresta Banyumas Amankan Pelaku Pembakar Rumah

- Redaksi

Minggu, 9 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Jumat (7/5), Satuan Reskrim Polresta Banyumas  Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Gumelar Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar rumah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (6/5) dini hari pukul 01.00 wib diketahui saksi Dian (26) warga Desa Gancang Kecamatan Gumelar terbangun karena anaknya menangis, mendengar  suara pretek pretek seperti ada sesuatu yang terbakar. Kemudian saksi Dian segera membangun korban Darkimah, wanita (49) yang tinggal satu rumah dengan saksi Dian, namun oleh korban dianggapnya suara kipas angin. Kemudian saksi Dian melihat dari bawah pintu samping ada cahaya warna merah, kemudian saksi Dian memberitahukan korban selanjutnya bersama sama memeriksa ke depan rumahnya dan ternyata sudah ada kobaran api di teras depan pintu rumahnya yang sudah membumbung tinggi sampai keatas pintu rumahnya.

“Mengetahui kejadian tersebut korban segera membangunkan saksi Slamet (32) dan Tarsiti (39) serta memberitahukan kepada saksi Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api. Setelah berlansung sekitar 20 menit kemudian akhirnya kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air”, terangnya.

Setelah tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi maka mengarah kepada AH (62) yang diduga kuat sebagai pelaku, dimana pelaku adalah mantan suami dari korban.

“Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun pada saat permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban dibakar oleh pelaku”, ungkap Kompol Berry.

Kepada penyidik, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter.

Saat ini AH dan barang bukti berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel, satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara”, tutupnya.

(Jaka/bandi)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB