BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Jumat (7/5), Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Gumelar Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja membakar rumah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (6/5) dini hari pukul 01.00 wib diketahui saksi Dian (26) warga Desa Gancang Kecamatan Gumelar terbangun karena anaknya menangis, mendengar suara pretek pretek seperti ada sesuatu yang terbakar. Kemudian saksi Dian segera membangun korban Darkimah, wanita (49) yang tinggal satu rumah dengan saksi Dian, namun oleh korban dianggapnya suara kipas angin. Kemudian saksi Dian melihat dari bawah pintu samping ada cahaya warna merah, kemudian saksi Dian memberitahukan korban selanjutnya bersama sama memeriksa ke depan rumahnya dan ternyata sudah ada kobaran api di teras depan pintu rumahnya yang sudah membumbung tinggi sampai keatas pintu rumahnya.
“Mengetahui kejadian tersebut korban segera membangunkan saksi Slamet (32) dan Tarsiti (39) serta memberitahukan kepada saksi Kiswan (54) untuk membantu memadamkan api. Setelah berlansung sekitar 20 menit kemudian akhirnya kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air”, terangnya.
Setelah tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi maka mengarah kepada AH (62) yang diduga kuat sebagai pelaku, dimana pelaku adalah mantan suami dari korban.
“Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwokerto, namun pada saat permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban dibakar oleh pelaku”, ungkap Kompol Berry.
Kepada penyidik, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter.
Saat ini AH dan barang bukti berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel, satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara”, tutupnya.
(Jaka/bandi)