Gugatan Prodina Jawara Group Terhadap BRI Gresik dan Asuransi BRINS Surabaya Masuki Tahap Mediasi

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalannya mediasi perkara perdata PMH antara PT. Prodina Jawara Group melawan BRI Cabang Gresik dan Asuransi BRINS Cabang Surabaya di PN Gresik, Senin 5 Juni 2023 (Foto : Dok Pribadi Dian Ayu Paramita)

Jalannya mediasi perkara perdata PMH antara PT. Prodina Jawara Group melawan BRI Cabang Gresik dan Asuransi BRINS Cabang Surabaya di PN Gresik, Senin 5 Juni 2023 (Foto : Dok Pribadi Dian Ayu Paramita)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait belum dicairkannya uang asuransi kebakaran senilai Rp 830.775.000,- antara PT. Prodina Jawara Group sebagai Penggugat melawan BRI Cabang Gresik (Tergugat I), BRI Asuransi Indonesia (BRINS) Cabang Surabaya (Tergugat II) dan para Turut Tergugat yaitu BRI Kanwil Surabaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) memasuki tahap mediasi.

Informasi ini disampaikan Direktur Operasional PT. Prodina Jawara Group, Dian Ayu Paramita, S.H, M.H, kepada awak media seusai agenda mediasi di PN Gresik, Senin 5 Juni 2023 dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2023/ PN Gsk tersebut.

Baca Juga  Jalin Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab dan Kejari Tanda Tangani MOu

“Hari ini tahap mediasi. Kemudian hari Senin minggu depan sudah memasuki tahap resume mediasi. Para pihak tadi hadir, kecuali dari BI,” ungkap Mita, panggilan karibnya yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Artaluhim Law Firm Jalan Kutai 42-44 Surabaya.

Perempuan cantik berhijab ini berharap perkara ini tidak berlarut-larut dan cepat ada penyelesaian, mengingat dirinya harus segera membangun pabriknya kembali yang sekarang sudah rata dengan tanah.

“Karena salvage kebakaran sudah diambil dan dijual oleh BRINS Cabang Surabaya tanpa ada Berita Acara Penyerahan dari pihak Prodina,” sesalnya.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Uang di Sekolah

Mita juga mengingatkan pihaknya belum mengambil langkah hukum pidana mengenai permasalahan dugaan penggelapan.

“Dugaan penggelapan uang asuransi oleh BRI Cabang Gresik,” pungkasnya.

Dalam gugatannya ini, perusahaan pengolahan janggel jagung untuk ekspor itu meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat I (BRI Cabang Gresik) menyerahkan secara tunai dan tanpa syarat kepada Penggugat (PT Prodina Jawara Group) uang klaim asuransi sebesar Rp 830.775.000,- dalam waktu seketika dan sekaligus.

Selain itu, PT. Prodina Jawara Group juga memohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang timbul sesuai perincian tersebut diatas sebesar Rp 6.208.209.446.

Baca Juga  PB IPSI Selektif, Arif dan Bijak dalam Mengambil Keputusan

Sedangkan terhadap Tergugat II (BRINS Cabang Surabaya), perusahaan yang berkantor pusat di Kawasan Industri Kepatihan I, Kecamatan Menganti Gresik ini meminta Majelis Hakim menghukum untuk mengembalikan pada keadaan semula gudang milik Penggugat.

Dan apabila Tergugat II tidak menaati Putusan untuk mengembalikan pada keadaan semula gudang milik Penggugat, memohon dapat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 3.214.500.000,-.

Terakhir, PT Prodina Jawara Group juga memohon agar Tergugat I (BRI Cabang Gresik) dan Tergugat II (BRINS Cabang Surabaya) dihukum membayar ganti rugi immaterial masing-masing sebesar Rp 18.624.628.338,

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB