GRESIK, RadarBangsa.co.id – Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait belum dicairkannya uang asuransi kebakaran senilai Rp 830.775.000,- antara PT. Prodina Jawara Group sebagai Penggugat melawan BRI Cabang Gresik (Tergugat I), BRI Asuransi Indonesia (BRINS) Cabang Surabaya (Tergugat II) dan para Turut Tergugat yaitu BRI Kanwil Surabaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) memasuki tahap mediasi.
Informasi ini disampaikan Direktur Operasional PT. Prodina Jawara Group, Dian Ayu Paramita, S.H, M.H, kepada awak media seusai agenda mediasi di PN Gresik, Senin 5 Juni 2023 dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2023/ PN Gsk tersebut.
“Hari ini tahap mediasi. Kemudian hari Senin minggu depan sudah memasuki tahap resume mediasi. Para pihak tadi hadir, kecuali dari BI,” ungkap Mita, panggilan karibnya yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Artaluhim Law Firm Jalan Kutai 42-44 Surabaya.
Perempuan cantik berhijab ini berharap perkara ini tidak berlarut-larut dan cepat ada penyelesaian, mengingat dirinya harus segera membangun pabriknya kembali yang sekarang sudah rata dengan tanah.
“Karena salvage kebakaran sudah diambil dan dijual oleh BRINS Cabang Surabaya tanpa ada Berita Acara Penyerahan dari pihak Prodina,” sesalnya.
Mita juga mengingatkan pihaknya belum mengambil langkah hukum pidana mengenai permasalahan dugaan penggelapan.
“Dugaan penggelapan uang asuransi oleh BRI Cabang Gresik,” pungkasnya.
Dalam gugatannya ini, perusahaan pengolahan janggel jagung untuk ekspor itu meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat I (BRI Cabang Gresik) menyerahkan secara tunai dan tanpa syarat kepada Penggugat (PT Prodina Jawara Group) uang klaim asuransi sebesar Rp 830.775.000,- dalam waktu seketika dan sekaligus.
Selain itu, PT. Prodina Jawara Group juga memohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang timbul sesuai perincian tersebut diatas sebesar Rp 6.208.209.446.
Sedangkan terhadap Tergugat II (BRINS Cabang Surabaya), perusahaan yang berkantor pusat di Kawasan Industri Kepatihan I, Kecamatan Menganti Gresik ini meminta Majelis Hakim menghukum untuk mengembalikan pada keadaan semula gudang milik Penggugat.
Dan apabila Tergugat II tidak menaati Putusan untuk mengembalikan pada keadaan semula gudang milik Penggugat, memohon dapat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 3.214.500.000,-.
Terakhir, PT Prodina Jawara Group juga memohon agar Tergugat I (BRI Cabang Gresik) dan Tergugat II (BRINS Cabang Surabaya) dihukum membayar ganti rugi immaterial masing-masing sebesar Rp 18.624.628.338,