SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang agenda pembacaan putusan perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) antara PT Best Crusher Sentralindojaya melawan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Center soal legalitas P3SRS Pakuwon Center digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Kamis (13/06/2024).
Berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Hakim Tunggal Darmanto dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat (PT. Best Crusher Sentralindojaya) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selanjutnya dalam amar putusan itu juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Hans Edward Hehakaya, Penasihat Hukum (PH)-nya PT. Best Crusher Sentralindojaya sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait putusan tersebut.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (14/6/2024) Advokat yang karib dipanggil Hans ini belum merespon, meski ponselnya aktif.
Terpisah, Billy Handiwiyanto, PH-nya P3SRS Pakuwon Center mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Darmanto sudah objektif dalam memutuskan gugatan.
“Memang selayakna ini bukan bagian dari Gugatan Sederhana,” tutup Advokat berusia muda dari kantor hukum Handiwiyanto tersebut, Jumat (14/06/2024) malam.