Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya Soal Legalitas P3SRS Pakuwon Center Diputus Tidak Dapat Diterima

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amar putusan perkara perdata GS antara PT. Best Crusher Sentralindojaya melawan P3SRS Pakuwon Center (tangkapan layar SIPP PN Surabaya)

Amar putusan perkara perdata GS antara PT. Best Crusher Sentralindojaya melawan P3SRS Pakuwon Center (tangkapan layar SIPP PN Surabaya)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang agenda pembacaan putusan perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) antara PT Best Crusher Sentralindojaya melawan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Center soal legalitas P3SRS Pakuwon Center digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Kamis (13/06/2024).

Berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Hakim Tunggal Darmanto dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat (PT. Best Crusher Sentralindojaya) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Selanjutnya dalam amar putusan itu juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Hans Edward Hehakaya, Penasihat Hukum (PH)-nya PT. Best Crusher Sentralindojaya sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait putusan tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (14/6/2024) Advokat yang karib dipanggil Hans ini belum merespon, meski ponselnya aktif.

Terpisah, Billy Handiwiyanto, PH-nya P3SRS Pakuwon Center mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Darmanto sudah objektif dalam memutuskan gugatan.

“Memang selayakna ini bukan bagian dari Gugatan Sederhana,” tutup Advokat berusia muda dari kantor hukum Handiwiyanto tersebut, Jumat (14/06/2024) malam.

Berita Terkait

Remaja Putri Duel di Jalan Semarang, Terekam Kamera
Subuh Mencekam, Pedagang Dijambret di Semarang
Biadab! Modus KUR Dipakai untuk Bobol Bank BRI Kota Batu 1, Siapa Sangka
Aksi Remaja Rusak Nisan Makam Hebohkan Bantul
Titik Rawan Dikepung, Polres Lamongan Gencarkan Patroli Harkamtibmas
Curi Aset KAI, 4 Orang Ngaku Ormas GRIB JAYA Ditangkap Polda Jateng
Terungkap, Ini Sosok Remaja di Balik Aksi Pengrusakan Nisan di Bantul
Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:17 WIB

Remaja Putri Duel di Jalan Semarang, Terekam Kamera

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:01 WIB

Subuh Mencekam, Pedagang Dijambret di Semarang

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:18 WIB

Biadab! Modus KUR Dipakai untuk Bobol Bank BRI Kota Batu 1, Siapa Sangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:45 WIB

Aksi Remaja Rusak Nisan Makam Hebohkan Bantul

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:34 WIB

Titik Rawan Dikepung, Polres Lamongan Gencarkan Patroli Harkamtibmas

Berita Terbaru

Peristiwa

PT MTG Kebakaran, Ini Reaksi Disnaker Sleman

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:58 WIB

Remaja putri tawuran di Jalan Kokrosono Semarang terekam kamera (IST)

Hukum - Kriminal

Remaja Putri Duel di Jalan Semarang, Terekam Kamera

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:17 WIB

Pelaku jambret ditangkap Resmob Polrestabes Semarang di Bandungan (ist)

Hukum - Kriminal

Subuh Mencekam, Pedagang Dijambret di Semarang

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:01 WIB