Gugatan PT Best Crusher Sentralindojaya Soal Legalitas P3SRS Pakuwon Center Diputus Tidak Dapat Diterima

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amar putusan perkara perdata GS antara PT. Best Crusher Sentralindojaya melawan P3SRS Pakuwon Center (tangkapan layar SIPP PN Surabaya)

Amar putusan perkara perdata GS antara PT. Best Crusher Sentralindojaya melawan P3SRS Pakuwon Center (tangkapan layar SIPP PN Surabaya)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang agenda pembacaan putusan perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) antara PT Best Crusher Sentralindojaya melawan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Center soal legalitas P3SRS Pakuwon Center digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Kamis (13/06/2024).

Berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Hakim Tunggal Darmanto dalam amar putusannya menyatakan gugatan Penggugat (PT. Best Crusher Sentralindojaya) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca Juga  Gadaikan Emas Sepuhan, Perempuan Paruh Baya dijebloskan Penjara

Selanjutnya dalam amar putusan itu juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga  Panglima Ekspres Berangkatkan Umroh Kerjasama dengan Batik Air

Hans Edward Hehakaya, Penasihat Hukum (PH)-nya PT. Best Crusher Sentralindojaya sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait putusan tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (14/6/2024) Advokat yang karib dipanggil Hans ini belum merespon, meski ponselnya aktif.

Baca Juga  Jelang Nataru, Kapolda Jatim Patroli Udara Pantau Arus Lalu Lintas Wilayah Jatim

Terpisah, Billy Handiwiyanto, PH-nya P3SRS Pakuwon Center mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Darmanto sudah objektif dalam memutuskan gugatan.

“Memang selayakna ini bukan bagian dari Gugatan Sederhana,” tutup Advokat berusia muda dari kantor hukum Handiwiyanto tersebut, Jumat (14/06/2024) malam.

Berita Terkait

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib
Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terbaru