PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Gagalnya salah satu Bakal Calon (Balon) pada penyeleksian administrasi di Pilkades 2019, puluhan warga pendukung dari 4 Dusun menyegel Kantor Desa (Kandes) Ketangi Rejo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (09/10) sore hari.
Dalam aksinya, puluhan warga menyayangkan pihak panitia yang dinilainya kurang terbuka dalam penyampaian informasi secara lisan. Baik terkait aturan dan tata tertib yang diberlakukan, maupun terkait larangan bagi bakal calon yang mempunyai riwayat tersandung masalah hukum pidana sebelumnya.
Para warga pendukung dari bakal calon Yahya yang tergabung dari 4 Dusun itu diantaranya diketahui dari Dusun Jambangan, Monjo, Mojopati dan dari warga Dusun Kemiri.
Untuk itulah, warga dari kubu salah satu bakal calon Yahya merasa sangat dirugikan baik waktu maupun secara finansial karena sudah menempuh mekanisme Pilkades hingga separuh jalan atau pada proses penetapan bakal calon yang lolos seleksi administrasi.
“Kemauan masyarakat, kita sebagai tim salah satu calon ini kok digagalkan sekarang. Kok nggak dari dulu awal pendaftaran aja, sedangkan dua hari lagi mau dilaksanakan ujian. Kita cuma menuntut keadilan dari panitia, karena ketua panitia diduga memihak ke salah satu bakal calon dan seolah melakukan pembiaran”. Kata Abdul Latif, salah satu warga yang ikut dalam aksi karena merasa tidak puas atas putusan panitia.
Untuk itu, Dirinya bersama warga lain berharap supaya calon yang didukungnya tersebut bisa melanjutkan hingga pada proses tes atau ujian. Selanjutnya mengenai lolos dan tidaknya, dari situ para pendukung Yahya bisa menerima hasil dan keputusan yang ada nantinya.
“Harapan kita semua, bagaimana calon kita masuk hingga proses ujian. Meskipun nanti gugur, tidak ada masalah dan bukan justru digugurkan ditengah permainan. Jelas ini ada permainan, seolah ada pembiaran dan diduga ketua panitia yang diduga ikut membiayai salah satu calon lain”. Tegasnya.
Bahkan dari alasan digugurkannya salah satu kandidat Yahya, warga pendukung menilai bahwa pihak panitia penyelenggara terkesan memaksakan untuk mendiskualifikasi calon Yahya.
“Alasannya digugurkan calon Yahya ini katanya panitia mengenai SKCK, padahal surat itu diterbitkan oleh pihak Polres. Sedangkan tadi dapat info, bahwa saudara Yahya ke Kecamatan dan Kabupaten tidak ada masalah. Tapi kenapa kok muncul masalah di panitia penyelenggara di desa, sebenarnya panitia itu netral dan tidak boleh berpihak”. Tukasnya.
Setelah melakukan penyegelan di kantor balai Desa Ketangi Rejo, puluhan warga lanjut meluruk ke rumah ketua panitia penyelenggara untuk meminta penjelasan pasti terkait alasan digugurkannya bakal calon Yahya. Namun pihak panitia sedang tidak ada ditempat.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan terjadi, sejumlah anggota dari jajaran Polsek Kejayan ikut mengawal aksi dari warga tersebut. Termasuk Kapolsek AKP Sumaryanto SH juga turun ke lokasi untuk menjaga situasi tetap berjalan kondusif.
Tidak selang lama, akhirnya Kapolsek mengarahkan warga agar kembali kerumah masing dan menghimbau kepada warga supaya didalam penyampaian aspirasi dengan cara mediasi di kantor Kecamatan Kejayan.
“Kalau menurut saya, mari masyarakat sama sama menyadari bahwa negara kita negara hukum. Mari berdasarkan prosedur hukum yang benar, kalau memang tidak ada ketidakpuasan. Kalau dengan cara kayak begini, menurut saya rasa kurang pas. Lebih baik dilanjut besok dan diselesaikan di kantor Kecamatan nanti akan kita mediasi bersama”. Ujar AKP Sumaryanto kepada awak media. (ank/ek)