SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Bantuan Keuangan (BK) percepat pembangunan Desa yang disalurkan Pemkab Sidoarjo melalui usulan anggota DPRD Sidoarjo kepada desa-desa terbukti sangat membantu percepatan pembangunan desa setempat.
Desa-desa sudah banyak melaksanakan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Baik fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos). Warga setempat juga merasakan manfaat BK Desa.
Alhasil, banyak kepala desa (Kades) yang mendekat, lobi-lobi anggota DPRD Sidoarjo dengan harapan desanya kembali mendapat bantuan keuangan tersebut.
Kebutuhan desa untuk mendapat bantuan keuangan sangat di harapkan ,kades ingin mendapatkan bantuan dana tersebut.
“Dari pengakuan banyak kades,berharap desa dapat bantuan keuangan DPRD Sidoarjo, H Usman, tanggota dewan yang memberikan syarat kepada kades sebelum diberikan BK Desa biasanya mewanti wanti harap di kerjakan dengan benar, jangan menyalahi aturan.
“Secara kelembagaan DPRD Sidoarjo tidak ada syarat tertentu jika ingin dapat BK Desa.Sabtu (11/11), Legislator dari Fraksi PKB itu mengakui, jika ada beberapa kades yang melaporkan kepada dirinya jika ada oknum-oknum anggota DPRD Sidoarjo meminta sesuatu dalam pemberian BK Desa.
Dalam rapat-rapat internal, Usman mengaku seringkali mengingatkan para anggota DPRD Sidoarjo untuk tidak main-main dengan anggaran negara. Karena DPRD merupakan lembaga politik. Ribuan pasang mata pasti akan mengawasi setiap saat.
“Ketika saya ada kegiatan sama kades, saya terus ingatkan jika ada minta fee atau syarat tertentu, tidak usah dituruti,” ucapnya.
“Kalau ada yang minta fee, ngancam tidak akan diberi BK lagi, tinggal kalian (kades) cari anggota dewan lain yang tidak minta-minta apapun. Wong anggota dewan banyak,” tambah Usman dengan nada serius.
Politisi senior dari Dapil Sidoarjo 1 (Kecamatan Sidoarjo, Buduran, dan Sedati) menegaskan, penggunaan dan BK Desa sepenuhnya ada ditangan pemerintah desa. Tentu harus melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Anggota DPRD Sidoarjo tidak bisa melakukan intervensi atau cawe-cawe terhadap penggunaan dana BK oleh Pemdes penerima, meskipun dana BK yang diberikan kepada Pemdes tersebut merupakan usulan darinya.
“Misalnya, atas usulan dari konstituennya, agar BK tersebut dipergunakan untuk membangun jalan paving. Tapi ketika dalam Musdes, diputuskan untuk membangun saluran irigasi karena lebih urgent. Ya, anggota dewan tidak bisa intervensi,” jelasnya.
Usman mengaku, BK Desa miliknya dibagikan ke banyak desa di Kecamatan Sidoarjo Kota dan Buduran.
“Di Desa Buncitan, Suko, itu saya usulkan tanpa syarat,” tutupnya .