KENDARI, RadarBangsa.co.id – “Kami dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) membuka posko pengaduan online terkait pelanggaran hak-hak buruh terkhusus di wilayah Sulawesi Tenggara akibat wabah pandemi Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Kendari, Fajar Nur Yusuf. Minggu, (12/4/2020).
Posko pengaduan ini ditujukan, kata Fajar untuk menyikapi munculnya PHK dan Dirumahkannya ribuan buruh/pekerja di Indonesia dengan alasan Covid-19 memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
“Apalagi menurut data yang dikumpulkan media. Menurut data Kemnaker per 7 April 2020, sektor formal yang dirumahkan dan terkena PHK 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.010.579 orang dengan rincian pekerja formal dirumahkan 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan yang terkena PHK 137.489 orang dari 22.753 perusahaan,” imbuh Fajar.
Lanjut Fajar, angka PHK dan Dirumahkannya buruh/pekerja yang muncul tersebut tentu bukanlah hal yang kecil, apalagi jika dijumlahkan dengan tanggungan keluarga buruh yang selama ini hanya bergantung pada upah dari hasil kerja perusahaan.
“Atas dasar itulah, kami dari Lemabaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam membuka posko pengaduan tersebut dengan tujuan menjadi wadah bagi para pekerja yang mencari keadilan ditengah makin maraknya Covid-19,” ungkap Fajar.
Jika anda atau keluarga anda ataupun teman-teman anda merupakan buruh atau pekerja yang diPHK atau Dirumahkan dan tidak mendapatkan hak yang semestinya? Segera lakukan pengaduan online pada link ini http://bit.ly/2xlnOco
“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kontak yang tersedia. Bersama LKBHMI mari saling meringankan. #lkbhmicabkendari #ProJusticia #SolusPopuliSupremaLexEsto,” tutup Fajar. (Ari)