Hakim Hadirkan Saksi yang Bongkar Gelar Palsu Robert Simangungsong

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi pelapor, Thio Trio Susantono, S.H (Foto : Ist)

Saksi pelapor, Thio Trio Susantono, S.H (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara dugaan penggunaan gelar palsu Magister Hukum (MH) dengan Terdakwa Robert Simangungsong menghadirkan saksi pelapor Thio Trio Susantono, Senin (24/06/2024), untuk didengar keterangannya.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 1 ini juga turut dihadiri Terdakwa Robert Simangungsong dan tim Penasihat Hukum (PH)-nya.

Thio Trio Susantono seusai persidangan menilai sidangnya sudah oke, karena Hakimnya juga netral.

Namun, ia berpendapat beberapa keterangan dari Terdakwa Robert Simangungsong menurutnya tidak ada sangkut pautnya.

“Mengenai kelakar atau guyonan saya katanya minta rumah tetapi ditanggapi serius,” urai Thio, panggilan karibnya.

Kedua lanjutnya saat dirinya dikatakan melanggar kode etik, Thio mempertanyakan pelanggaran kode etik yang mana.

Ketiga papar Thio, mengenai pertanyaan PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong yang mengatakan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian materil.

“Dia (PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong) mengerti tidak tentang Pasal ini yang mengatur perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” sentilnya.

Jadi sambungnya, dalam Pasal itu tidak disebutkan harus ada kerugian, sehingga harusnya PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong tahu jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

Disinggung apakah saksi-saksi lainnya akan bersedia menghadiri persidangan, Thio optimistis para saksi akan hadir.

“Saksi-saksi lainnya siap hadir di persidangan,” tegasnya menutup perbincangan.

Dalam perkara ini perbuatan Terdakwa Robert Simangungsong menggunakan gelar akademik palsu diancam pidana Pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru