SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara dugaan penggunaan gelar palsu Magister Hukum (MH) dengan Terdakwa Robert Simangungsong menghadirkan saksi pelapor Thio Trio Susantono, Senin (24/06/2024), untuk didengar keterangannya.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 1 ini juga turut dihadiri Terdakwa Robert Simangungsong dan tim Penasihat Hukum (PH)-nya.
Thio Trio Susantono seusai persidangan menilai sidangnya sudah oke, karena Hakimnya juga netral.
Namun, ia berpendapat beberapa keterangan dari Terdakwa Robert Simangungsong menurutnya tidak ada sangkut pautnya.
“Mengenai kelakar atau guyonan saya katanya minta rumah tetapi ditanggapi serius,” urai Thio, panggilan karibnya.
Kedua lanjutnya saat dirinya dikatakan melanggar kode etik, Thio mempertanyakan pelanggaran kode etik yang mana.
Ketiga papar Thio, mengenai pertanyaan PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong yang mengatakan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian materil.
“Dia (PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong) mengerti tidak tentang Pasal ini yang mengatur perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” sentilnya.
Jadi sambungnya, dalam Pasal itu tidak disebutkan harus ada kerugian, sehingga harusnya PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong tahu jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi.
Disinggung apakah saksi-saksi lainnya akan bersedia menghadiri persidangan, Thio optimistis para saksi akan hadir.
“Saksi-saksi lainnya siap hadir di persidangan,” tegasnya menutup perbincangan.
Dalam perkara ini perbuatan Terdakwa Robert Simangungsong menggunakan gelar akademik palsu diancam pidana Pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.