SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Go Ferry Gunawan dinyatakan satu-satunya pemilik atas tanah bekas hak milik yasan bagian dan persil nomor 45 Kelas D I seluas kurang lebih 200 m2 mutasi register buku C Kelurahan Lontar Nomor 13764 terletak di Dusun Sambisari, Jalan Sambisari I Nomor 34 Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Hal ini tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno, Kamis 5 Januari 2023 dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 314/Pdt.G/2022/PN Sby antara Go Ferry Gunawan (Penggugat) melawan Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Jatim cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya (Tergugat I), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya cq Camat Sambikerep cq Kepala Kelurahan Lontar (Tergugat II) dan Ny Dernawati (Tergugat III).
Nugraha Setiawan, S.H, Penasihat Hukum (PH)-nya Go Ferry Gunawan menyambut baik putusan Majelis Hakim karena memberikan kepastian hukum bagi klien-nya yang sebelumnya merasa dipingpong oleh birokrasi, baik itu di BPN maupun Kelurahan Lontar.
“Karena mereka saling melepas tanggung jawab dan menutupi kesalahan mereka dengan tidak membuka data-data yang ada,” ungkap Nugraha, panggilan karibnya, Kamis (12/1/2023) malam.
Ia mencontohkan data Tretek Desa pada saat itu menunjukan riwayat tanah Persil milik Go Ferry dan diakui secara terang oleh mantan Lurah Lontar yang lama yaitu Ridwan dan tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam keterangan dibawah sumpah.
Namun Nugraha menambahkan pada saat ditanyakan Majelis Hakim dari perkara ini ke Sekretaris Kelurahan (Sekel) Lontar saat ini yang bersangkutan tidak tahu sama sekali tentang riwayat Persil tersebut dengan alasan bahwa dia cuman mengurus administrasi kependudukan.
“Padahal Pak Go Ferry sering ke kantor Kelurahan Lontar untuk mengurus masalah ini. Beliau juga tahu dengan jelas karena sempat disuruh buka Tretek Desa,” bebernya.
Demikian pula sambung Nugraha di BPN ketika mengurus permohonan sertifikat ditolak, karena sudah terbit Sertifikat. Padahal menurutnya dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan di PTUN, Kepala Kantor BPN menyatakan persilnya beda.
Nugraha juga menyesalkan tindakan Dernawati juga melakukan main hakim sendiri menggembok gerbang tanah Go Ferry. Tetapi ia menjelaskan ketika pihaknya melaporkan polisi kasusnya juga jalan di tempat.
“Kami ingin mempertanyakan bagaimana Persil yang harusnya tidak berada di pedukuhan tersebut bisa terbit di atas tanah Persil lain yang terdaftar di buku Tretek Desa,” tutupnya.
Terpisah Erry Meta, PH-nya Dernawati mengaku belum mendapat salinan putusan dan pertimbangan apa belum tahu secara utuh.
“Jadi belum bisa kasih komentar,” singkatnya, Rabu 11 Januari 2023.