SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Eko Susanto, Penasihat Hukum (PH)-nya 10 Kreditur perkara kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyurati Hakim Pemutus (Hatus) dalam perkara Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga Sby.
Pihaknya kata Eko merasa keberatan dan menilai sikap Hakim Pengawas (Hawas) Sudar tidak profesional. Ia menganggap Hawas Sudar plin-plan dan tidak tegas dalam menyikapi perkara tersebut.
“Hal itu terungkap setelah adanya pertemuan dalam agenda rapat koordinasi dengan Kurator Aziz di ruang Mediasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/5/2023),” beber Eko kepada awak media, Jumat (5/1/2024).
Oleh karena itu papar Eko, pihaknya membuat surat keberatan kepada Hakim Pengawas, pertama Hawas tidak tegas, kemudian Hawas secara sepihak menyetujui adanya DPT (Daftar Piutang Tetap) pada tanggal 22 November 2023.
Ia melanjutkan karena Hawas pada tanggal 15 November 2023 itu sudah membuat penetapan dan ternyata setelah membuat penetapan ternyata pada tanggal 22 Desember 2023 DPT-nya berhenti.
Menurutnya, harusnya ketika penetapan itu sudah clear dan dasar penetapannya itu apakah Rapat Kreditur bisa dilanjutkan atau tidak.
“Dalam hal ini tentu ada dasar DPT yang dipergunakan,” kata Eko kepada awak media, Jumat (5/1/2024), terkait pertemuan pada tanggal 5 Desember 2023 yang belum selesai.
Eko berasumsi Hawas tidak berani mengambil keputusan yang kongkrit. Maka itu sambungnya, pihaknya yang mewakili 10 kreditur menyurati Hatus.
“Karena Hawasnya tidak berani ambil keputusan, maka masing-masing dari kita (Kreditur) membuat surat kepada Hatus dan kita diberi waktu sampai hari Senin (8/1/2024),” tegasnya.
Eko berharap dengan surat yang disampaikan kepada Hatus ini dengan bukti-bukti yang ada dapat menjadi pertimbangan agar dapat diputus secara profesional demi hukum keadilan di PN Surabaya.
“Hawas tidak berani memutuskan apa pendapat kita. kemudian pendapatnya Kurator akan dilanjutkan kepada Hatus agar bisa diputuskan. Jadi keputusan Kurator bisa diberhentikan atau tidak, Hawas tidak bisa mengambil kesimpulan apapun dan diserahkan semuanya pada Hatus,” sesalnya.
Eko mengingatkan Hawas tidak punya pilihan karena Hawas pada kenyataannya sudah membuat penetapan tanggal 15 November 2023 kemarin yang sebenarnya sudah clear.
“Tapi di tengah jalan, DPT nya berubah, Hawasnya juga berubah. Kami yang mewakili 10 Kreditur lantas menyampaikan keberatan,” pungkasnya.
Terpisah, Kurator Aziz yang juga tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Jateng 1 ini saat dikonfirmasi mengatakan pasrah kepada Hatus.
“Tadi koordinasi saja, kita serahkan ke Hatus. Nanti Hatus yang memutuskan,” singkatnya sambil bergegas keluar dari halaman PN Surabaya.
Humas PN Surabaya, Suparno mengaku belum mengetahui terkait perkara kepailitan yang melibatkan Hawas Sudar tersebut, sehingga belum bisa memberikan tanggapan.
“Nanti saya akan berkoordinasi ke Hawasnya (Sudar) permasalahannya apa?. Kalau sudah berkoordinasi baru bisa kasih komentar ke sampean,” janji Suparno kepada Wartawan, Rabu (13/12/2023).