Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Polres Purbalingga Sesuai Prosedur Tetapkan Tersangka Kasus Aborsi

- Redaksi

Kamis, 1 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA, RadarBangsa.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menolak permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus aborsi bernama Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Hal itu tampak dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (31/3/2021).

Menyikapi hal itu, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah menyampaikan bahwa penetapan tersangka kasus aborsi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga sudah sesuai prosedur. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup sehingga prosesnya berlanjut.

“Penolakan hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam sidang praperadilan menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Purbalingga sudah benar sesuai dengan aturan,” ucapnya, Kamis (1/4/2021).

Wakapolres menjelaskan dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang,” jelasnya.

Sebelumnya keluarga tersangka kasus aborsi bernama Rinah Supriyono melalui kuasa hukumnya Ananto Widagdo melayangkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Purbalingga. Gugatan dilakukan karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka kasus tersebut.

Dalam sidang praperadilan yang digelar, Hakim Pengadilan Negeri PurbaIingga Mochamad Umaryaji, SH, MH memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon. Selain itu, menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

(Oki/Bandi/Agus)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB