LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Nama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby kembali dicatut oleh orang tidak dikenal. Pencatutan nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Lamongan ini diduga untuk melakukan perbuatan penipuan dan pemerasan.
Modus Operandi (OTK) ini dilakukan dengan menghubungi warga Sukodadi, anak buah kades, dan beberapa istri para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) melalui pesan WhatsApp.
Pelaku yang tidak dikenal mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan menggunakan nomor WhatsApp baru 0821-1963-XXXX, dilengkapi dengan foto profil keluarga Kasi Intel MHD Fadly Arby.
Imam Muhdar, salah satu warga yang dihubungi, menceritakan isi percakapannya dengan orang tak dikenal, “Selamat siang pak Imam Muhdar, apa kabar. Ini saya Fadly Kasi Intel Kejari Lamongan. Apa pak Muhdar sibuk?” Imam Muhdar menjawab dengan sopan, namun segera menyadari ketidakbenaran situasi.
Dia kemudian menghubungi kepala desa dan mendapat konfirmasi bahwa nomor tersebut palsu.
Imam Muhdar juga menuturkan bahwa mereka berkomunikasi langsung melalui telepon selama sekitar lima menit.
“Pelaku bahkan mencoba mendapatkan nomor WhatsApp istri para tersangka,”kata Imam.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby, menanggapi kejadian ini dengan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melacak keberadaan orang tak dikenal yang mengaku sebagai dirinya.
“ Saya sudah melacak bahwa pelaku berada di Cianjur, Jawa Barat, dan mengecam tindakan tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan dirinya dan mencoreng nama baik Kejari Lamongan ,” ungkap Fadly, Selasa (23/1) kemarin.
Fadly juga mengimbau masyarakat Lamongan agar berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada yang mengatasnamakan pejabat Kejari Lamongan dan meminta sejumlah uang, masyarakat diminta untuk mengabaikannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kejaksaan,” paparnya.