Hina dan Ancam Polisi di Toraja Utara, Keok di Polda Sulsel

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus Penhinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara Selasa, 07 Juli 2020. pagi

Dikatakannya, pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS ( 32) merupakan warga Jl Palopo No. 86 Kec Rante Pao Kabupaten Toraja Utara

Ibrahim juga menuturkan kronologi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi. Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara, kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut.

“Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP Judi Sabung Ayam, Tersangka AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokas termasuk beberapa personil Toaja Utara serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “(saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim.

Lanjut kata Ibrahim menyebut bahwa,barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara,” terangnya.

(Al)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB