LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Memasuki akhir tahun anggaran 2022, Sejumlah 198 desa yang ada di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, semua sudah tuntas pengajuannya, tinggal proses lebih lanjut. Namun masih ada dua desa yang belum mengajukan dana desa (DD).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Lumajang, Mustajib ketika di konfirmasi Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Selasa (20/12/2022).
Disebutkannya, dari dua desa tersebut adalah Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, dan Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung.
Dua desa tersebut, diterangkan Mustajib, karena diduga ada permasalahan terkait dengan pengelolaan dana desa nya.
“Untuk Desa Sumberanyar karena tersangkut menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dan Anggaran Dana Desa. Sedangkan untuk Desa Krai, dikarenakan sekarang sedang dalam penanganan Polda Jatim,” kata Mustajib.
Kedua nya itu, terang Mustajib, kasusnya sama, karena diduga ada penyalahgunaan dana desa.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan, nomor 128 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa, disebutkan bahwa, apabila kepala desa atau perangkat desanya tersangkut dalam permasalahan penyalahgunaan dana desa, maka, penyaluran dana desanya tidak boleh disalurkan.
Karena sudah ada dugaan penyalahgunaan dana desa, maka nanti pak bupati itu akan mengajukan permohonan kepada kementerian keuangan, dalam hal ini dirjen DJPK agar supaya dana desanya tidak disalurkan. “Sampai dengan berakhir tahun anggara,” jelas Mustajib.
Untuk desa Sumberanyar, dikatakan Mustajib, dana desanya yang tidak cair tahap 2 dan 3. Pun demikian dengan desa Krai, sama, yang tidak cair tahap 2 dan 3.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang, Suhanto, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di kantor desanya, Rabu (21/12/2022) menyampaikan, terkait dengan dua desa tersebut memang sedang ada permasalahan dengan pihak aparat penegak hukum ( APH ).
“Tentunya untuk pencairan memang harus diselesaikan dulu. Pencairan – pencairan yang sebelumnya. Dalam artian, dana dana yang sudah di cairkan sebelumnya itu, itu sudah klir secara pelaksanaannya. Sehingga karena digugat belum dilaksakan, maka dana yang untuk dicairkan tahap 2 dan 3 tidak bisa di cairkan”, kata Suhanto.
Permasalahan itu, lanjut Suhanto, di sinyalir anggaran tahun 2021. Dan tahun 2022 tahap 1 sudah dicairkan. Kerana permasalahan itu di tahun 2022 disinyalir ini belum dikerjakan, sehingga tidak bisa, tatkala memang yang tahap satu belum dikerjakan.
Menurut Suhanto, dana desa tersebut bukan berarti hangus. Karena itu adalah memang hak desa. “Itu hak desa, bukan haknya kepala desanya. Sehingga ketika kepala desa yang bermasalah, bukan berarti desanya menjadi korban dan tidak mendapatkan dana itu”, terangnya.
Menurutnya, itu akan dikembalikan ke kas negara dulu. Tapi nanti tatkala tahun berikutnya, akan menjadi akumulasi ditambahkan kepada anggaran untuk tahun 2023 nya. “Sehingga desa tidak dirugikan. Seharusnya kayak gitu”, ujarnya.
Karena, kata Suhanto, untuk melakukan dana desa itu adalah hak desa, sesuai UU, desa punya hak untuk mendapatkan dana dari APBN. “Sehingga, ketika kepala desanya yang bermasalah, jangan desanya yang dihukum”, jelas Ketua AKD Kabupaten Lumajang, Suhanto.