LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Surat edaran itu tentunya membuat para tenaga honorer merasa resah dan galau.
“Sebagai yang mengelola di dunia pendidikan, khususnya guru dan tenaga kependidikan, kalau ada surat seperti itu, kita cuman menunggu juknis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim), Herwanto, saat ditemui RadarBangsa.co.id di ruang kerjanya, Rabu (15/6).
Dia berharap kepada jajaran dibawahnya agar tidak resah dan galau, kalau ada rumor seperti itu, itu kan belum ada kepastian yang seratus persen. “Harapan kami tidak terjadi. Dan andaikan itu terjadi atau tidak, kita tetap menunggu juknis,” kata Herwanto.
Herwanto mengatakan, tenaga honorer di lembaga pendidikan kabupaten Lumajang saat ini ada sekitar 7000. Nanti apakah itu di angkat semua, atau kalau ada penghapusan, dihapus semua, kita belum tahu.
“Tentunya semua berharap di P3K kan, semua pasti berharap begitu. Namun semua itu adalah kewenangan dari pusat. Kami yang ada di sini hanya sebagai pelaksana. Apapun ketentuannya, ya kita laksanakan”, pungkasnya.