LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ART/BPN, di Kabupaten Lamongan terlaksana.
Seperti di Kecamatan Sambeng, tahap awal sudah dibagikan, sekurangnya ada enam desa telah menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN), pada akhir tahun 2021.
Salah satunya Desa Pataan, dari usulan pengajuan data nominatif, sejumlah 1900 bidang tanah, ke Badan Pertanahan Negara (BPN), hasil seleksi maupun verifikasi persyaratan, dinyatakan lolos, dari petugas pendamping BPN kabupaten, hingga terealisasi secara administrasi.
Selaku ketua kelompok masyarakat, (Pokmas) Asikin “menjelaskan mengenai proses awal program PTSL telah kami lalui, bahwa bukti dengan terbitnya SK dari BPN tak lepas dari terpenuhinya berbagai persyaratan, yang sudah kami lengkapi dari pemohon.
Masih ucapnya, seperti contoh pemohon telah menunjukkan bukti asal usul atas nama kepemilikan tanah, yaitu letter C, juga bukti surat akte jual beli, maupun akta hibah, dan saksi-saksi, dari dasar situlah kami buat rujukan ke BPN”, jelasnya pada awak media Kamis 17/02.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Pataan Bakrie, “kami menghimbau kepada Pokmas juga Pokja yang sudah dibentuk, mengenai program sertifikat masal PTSL, diutamakan lebih selektif administrasi terlebih dahulu sebelum diajukan, karena mengingat masalah pertanahan sangatlah rentan gugatan, jadi perlu adanya verifikasi dan validasi data, pintanya.
Lanjutnya, pemerintahan desa, sifatnya hanya memfasilitasi secara administrasi, dan “alhamdulillah” harapan kami semua bisa terwujud.
Dengan terbitnya sertifikat pada akhir tahun lalu, telah terbagikan, harapan kami dengan diterimanya sertifikat, bahwa masyarakat sudah bisa memiliki bukti yang kuat, tentang ligelitas atas hak milik tanah”, pungkasnya.