MALANG, RadarBangsa.co.id- Indra Azwan kembali menagih keadilan atas kasus tabrak lari hingga mengakibatkan putra tercintanya meninggal dunia 27 tahun lalu. Kejadian itu berlangsung Pada tanggal 8 Februari 1993, Alm. Rifki andika ditabrak lari seorang anggota kepolisian bernama Joko Sumantri.
Pada saat kejadian, Terdakwa tidak menghentikan mobilnya namun melarikan diri meninggalkan lokasi kecelakaan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Perbuatan tabrak lari tersebut sama sekali tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum mengingat bahwa Terdakwa adalah seorang polisi. Karena selain telah menyebabkan hilangnya nyawa Alm. Rifki, Terdakwa juga tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Hal tersebut membuat Indra Azwan, sang ayah, semakin geram sebab selain telah kehilangan putranya, perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian baik secara materiil dan immaterial.
Perjuangan mencari keadilan pun dimulai. Pada tanggal 9 Pebruari 1993 jenazah korban divisum oleh Polres Kota Malang di RSU dr. Saiful Anwar.
Pemeriksaan Terdakwa, mulai dilakukan sejak tanggal 11 Februari 1993, kemudian Terdakwa hanya ditahan selama dua minggu lalu dibebaskan oleh Kepala Detasemen Polisi Militer V/3 Malang tanpa alasan yang jelas. Proses peradilan tersebut juga dihentikan hingga tahun 2004.
Maka pada tahun 2004 Indra Azwan meminta kasus tersebut diproses ulang kepada Kepala Detasemen Polisi Militer V/3, oleh karenanya memerlukan visum ulang.
Kemudian pada tanggal 20 Mei 2005 setelah diterbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) oleh Kapolda Jawa Timur, Kepala Oditurat Militer III/12 Surabaya melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Namun dengan alasan Terdakwa mengalami kenaikkan pangkat, maka perkara tersebut dikembalikan lagi ke Kepala Oditurat Militer III/12 Surabaya lalu diteruskan ke Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya hingga kemudian ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Pada Tahun 2007, Pengadilan Militer tinggi III Surabaya mulai membuka meja hijau atas perkara tersebut. Akan tetapi Terdakwa justru tidak hadir saat persidangan.
Pada Tahun 2008, kasus tersebut disidangkan kembali oleh Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya dengan menuntut terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara 12 bulan.
Namun, setelah menempuh proses yang berlarut-larut hingga 15 tahun, Majelis Hakim Pengadilan Militer Kota Surabaya dalam putusannya No. 08 PK/MIL/2014 memutus bahwa perkara tidak dapat diterima karena telah melewati tenggat waktu/daluwarsa.
Lamanya penuntasan perkara tanpa alasan yang jelas dikenal dengan undue delay, menyebabkan perkara ini mencapai masa daluwarsa. Tentu penjatuhan putusan tersebut sangat mengecewakan Indra Azwan.
Oleh karenanya, Indra Azwan tidak hanya mencari keadilan bagi putra tercinta lewat upaya litigasi saja, namun juga dengan aksi jalan kaki dari Malang ke Jakarta pada tahun 2010. Buntunya proses keadilan membuat Indra Azwan berkali-kali melakukan upaya aksi jalan kaki keliling Indonesia.
Setelah aksi jalan kaki yang ke enam awal april 2016 yang lalu, Mahkamah Agung akhirnya bereaksi. Putusan Peninjauan Kembali nomor 08 PK/MIL/2014 menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dari Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III Surabaya tidak dapat diterima.
Dengan alasan bahwa, yang berhak atau yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau ahli warisnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung telah menguatkan putusan terdahulu yang membebaskan Kompol Joko Sumantri akibat daluwarsa perkara.
Pada tanggal 22 April 2020 Di umur yang 60 tahun ini Indra Azwan masih tidak patah semangat untuk menagih keadilan, dengan melakukan pendaftaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Joko Sumantri (Tergugat I), Kepala Detasemen Polisi Militer V/3 Malang (Tergugat II).
Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Tergugat III), Kepala Oditurat Militer III/12 Surabaya (Tergugat IV), Dan Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya (Turut Tergugat) ke Pengadilan Negeri Malang.
Gugatan tersebut diajukan sebagai salah satu bentuk perjuangan Indra Azwan yang terus berusaha mencari keadilan bagi anaknya yang telah meninggal dunia akibat tabrak lari.
Narahubung:
1. Jauhar Kurniawan_LBH Surabaya (083856242782);
2. Indra Azwan: (081328183371)
Sumber : Siaran Pers YLBHI – LBH Surabaya, LBH Sby Pos Malang, dan LBH Jakarta)