Ini Tampang Pelaku Pembacokan di Sukodadi, Diringkus Satreskrim Polres Lamongan

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Romario saat diamankan di Polres Lamomgan.(IST)

Pelaku Romario saat diamankan di Polres Lamomgan.(IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaku pembacokan terhadap korban Rizal Setiawan (35) warga Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan yang mengakibatkan ia mengalami luka bagian punggung berhasil diringkus, Rabu (16/2/2022) malam.

Pelaku Romario (25) warga Desa Badurame Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Ia berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui keberadaanya.

“Pelaku berhasil kami ringkus di pertigaan Sumlaran Sukodadi setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya.

Baca Juga  Baru! Tarif Gas Bumi di Pandaan Pasuruan bikin Warga Menjerit, Akan Balik ke Elpiji 3kg

Dan saat masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto, Kamis (17/2/2022).

Lebih lanjut Iptu Jinanto mengatakan, kejadian pembacokan itu terjadi pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi Kencana Cafe Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kota.

Saat itu korban bersama dengan seorang saksi sedang tengah asik ngopi di warung tersebut. ” Kemudian datang seorang pelaku yang tidak dikenal dan langsung membacok korban dari arah belakang dengan senjata tajam sejenis pedang mengenai pada punggung korban,” bebernya.

Baca Juga  Di Lumajang, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Dikerjakan Tanpa SPK dan Papan Nama, Gak Bahaya

Beruntung korban tidak sampai mengalami luka parah akibat bacokan pelaku dan tidak sampai menjalani rawat inap. Korban mengalami luka di bagian pungung akibat sabetan pedang yang dibawa pelaku dan usia kejadiab korban langsung melaporkan ke Polres Lamongan. ” Untuk motif,masih dilakukan penyidikan secara tuntas,” tambah Jinanto.

Baca Juga  Billboard Kantor Desa Babakanjaya Indramayu, Nyaris Hampir Roboh

Selain mengamankan pelaku ,juga turut diamankan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Vega R warna biru milik pelaku.

” Pelaku terancam pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ( ayat 2) KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB