IPW Duga Ada Instrumen Hukum Zolimi Usman Wibisono

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sewaktu memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara Usman Wibisono di sebuah kedai kopi depan PN Surabaya, Senin (27/11/2023) pagi (Foto : FYW)

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sewaktu memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara Usman Wibisono di sebuah kedai kopi depan PN Surabaya, Senin (27/11/2023) pagi (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso (STS) membuktikan janjinya hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11/2023) untuk melakukan pemantauan persidangan Terdakwa Usman Wibisono dengan agenda pembacaan putusan.

Namun sayangnya, keinginan STS tersebut tidak tercapai karena agenda persidangan Usman Wibisono jika mengacu SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya semestinya digelar mulai pukul 10.25 WIB, ternyata molor hingga pukul 14.00 WIB.

“Saya sudah sampai Surabaya pukul 8 pagi. Tapi mohon maaf apabila sampai pukul 12 siang, saya harus ke Semarang karena masih ada urusan disana,” ucap STS ramah kepada awak media di sebuah kedai kopi depan PN Surabaya, Senin (27/11/2023) pagi.

Ia menceritakan IPW mendapat keluhan dari warga masyarakat bernama Usman yang saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya inti dari pengaduan pak Usman adalah dia dituduh melakukan pencemaran nama baik terkait Pasal 310-311 KUHAP.

“Kemudian ketika didalami ternyata menurut IPW itu tidak tepat. Pak Usman menjadi Tersangka apalagi Terdakwa,” sesalnya.

Beberapa catatan IPW kata STS adalah bahwa Pak Usman hanya mengupload surat dari Pengacara yang mempermasalahkan pertanggungjawaban keuangan dari satu arisan suatu organisasi.

Ia melihat kalau kasus ini mengupload di dalam WhatsApp Grup (WAG) seharusnya yang dipersoalkan perbuatan Pak Usman yang mengupload dan ternyata di proses Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.

“Penggunaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak digunakan itu menurut saya tepat. Karena berdasarkan SKB antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri itu, WAG tidak masuk dalam satu wilayah publik atau di depan publik,” bebernya.

STS meyakini Pak Usman ini sebenarnya tidak ada perbuatannya terkait membuat surat yang dilaporkan itu, ini sudah satu catatan. Dia tidak ada perbuatan ataupun actus reusnya, apalagi mens reanya (niat jahat).

Kedua lanjutnya, surat tersebut (somasi) kalau dalan Pasal 310-311 KUHAP harusnya orang yang merasa namanya tercemarkan, mestinya merujuk pada isi WAG, ternyata tidak.

Dia mencontohkan kalau misalkan ini orang yang melaporkan ini bukan pihak yang tepat, padahal sifatnya laporan Pasal 310-311 KUHAP itu adalah delik aduan absolut.

“Kalau dia melaporkan bukan pihak yang dirugikan, dia harus mendapat surat kuasa. Kalau tidak mendapat surat kuasa, kasus ini harusnya sudah dihentikan di tingkat penyelidikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya juga menyoroti proses penyelidikan di kepolisian seperti apa dan mengapa kasus ini bisa P-21 (berkas perkara dinyatakan sempurna).

Yang ketiga tampaknya menurutnya ada dugaan penggunaan instrumen hukum dan proses hukum dalam tanda kutip untuk mendzolimi seseorang, dalam hal ini Pak Usman, yang umumya kita kenal dugaan kriminalisasi.

Oeh karena itu, IPW kata STS mendorong agar pengadilan sebagai lembaga pengadil itu menggunakan ukuran-ukuran hukum yang adil.

“Supaya kepercayaan publik itu terjaga terkait penegakan hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB