IPW Duga Ada Instrumen Hukum Zolimi Usman Wibisono

Ketua IPW
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso sewaktu memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara Usman Wibisono di sebuah kedai kopi depan PN Surabaya, Senin (27/11/2023) pagi (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso (STS) membuktikan janjinya hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11/2023) untuk melakukan pemantauan persidangan Terdakwa Usman Wibisono dengan agenda pembacaan putusan.

Namun sayangnya, keinginan STS tersebut tidak tercapai karena agenda persidangan Usman Wibisono jika mengacu SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya semestinya digelar mulai pukul 10.25 WIB, ternyata molor hingga pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah sampai Surabaya pukul 8 pagi. Tapi mohon maaf apabila sampai pukul 12 siang, saya harus ke Semarang karena masih ada urusan disana,” ucap STS ramah kepada awak media di sebuah kedai kopi depan PN Surabaya, Senin (27/11/2023) pagi.

Ia menceritakan IPW mendapat keluhan dari warga masyarakat bernama Usman yang saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya inti dari pengaduan pak Usman adalah dia dituduh melakukan pencemaran nama baik terkait Pasal 310-311 KUHAP.

“Kemudian ketika didalami ternyata menurut IPW itu tidak tepat. Pak Usman menjadi Tersangka apalagi Terdakwa,” sesalnya.

Beberapa catatan IPW kata STS adalah bahwa Pak Usman hanya mengupload surat dari Pengacara yang mempermasalahkan pertanggungjawaban keuangan dari satu arisan suatu organisasi.

Ia melihat kalau kasus ini mengupload di dalam WhatsApp Grup (WAG) seharusnya yang dipersoalkan perbuatan Pak Usman yang mengupload dan ternyata di proses Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.

“Penggunaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak digunakan itu menurut saya tepat. Karena berdasarkan SKB antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri itu, WAG tidak masuk dalam satu wilayah publik atau di depan publik,” bebernya.

STS meyakini Pak Usman ini sebenarnya tidak ada perbuatannya terkait membuat surat yang dilaporkan itu, ini sudah satu catatan. Dia tidak ada perbuatan ataupun actus reusnya, apalagi mens reanya (niat jahat).

Kedua lanjutnya, surat tersebut (somasi) kalau dalan Pasal 310-311 KUHAP harusnya orang yang merasa namanya tercemarkan, mestinya merujuk pada isi WAG, ternyata tidak.

Dia mencontohkan kalau misalkan ini orang yang melaporkan ini bukan pihak yang tepat, padahal sifatnya laporan Pasal 310-311 KUHAP itu adalah delik aduan absolut.

“Kalau dia melaporkan bukan pihak yang dirugikan, dia harus mendapat surat kuasa. Kalau tidak mendapat surat kuasa, kasus ini harusnya sudah dihentikan di tingkat penyelidikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya juga menyoroti proses penyelidikan di kepolisian seperti apa dan mengapa kasus ini bisa P-21 (berkas perkara dinyatakan sempurna).

Yang ketiga tampaknya menurutnya ada dugaan penggunaan instrumen hukum dan proses hukum dalam tanda kutip untuk mendzolimi seseorang, dalam hal ini Pak Usman, yang umumya kita kenal dugaan kriminalisasi.

Oeh karena itu, IPW kata STS mendorong agar pengadilan sebagai lembaga pengadil itu menggunakan ukuran-ukuran hukum yang adil.

“Supaya kepercayaan publik itu terjaga terkait penegakan hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *