SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait kasus Mety Oesman yang melaporkan mantan Kuasa Hukumnya, Hendrianto Udjari alias Moses Henry ke Polda Jatim tanggal 20 Maret 2023, tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang miliknya sebesar Rp 470.500.000.
“Yang saya baca dari beberapa media di Jawa Timur menjadi korban daripada seorang yang mengaku Advokat,” tutur Sugeng, panggilan karibnya, Jumat (28/4/2023).
Ia tidak tahu apakah benar dia (Moses Henry) memenuhi kualifikasi sebagai Advokat, tapi tindakannya yang kemudian merugikan mantan kliennya nyonya Mety Oesman ini apabila terdapat cukup bukti harus segera diproses oleh Dirkrimum (Direktur Kriminal Umum) Polda Jatim.
“Supaya masyarakat tidak menjadi korban dari orang-orang yang mengaku sebagai Advokat,” seru pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Pergerakan ini.
Dirinya juga mendengar, bahwa Bu Mety ini orang yang tidak paham hukum, dia juga karena kecewa menyampaikan kekecewaannya melalui medsos (media sosial). Menurutnya ini sebetulnya sebagai satu bentuk kekecewaan yang diungkapkan.
“Tidak ada niat jahat atau yang disebut Mens Rea untuk menghina seseorang kalau memang itu saya mendengar dia (Mety Oesman) dilaporkan oleh mantan Advokatnya atau orang -orang yang berada di sekeliling Advokat itu,” duganya.
Polisi menurutnya disini harus menerapkan satu pertimbangan humanisme, karena dia (Mety Oesman) adalah korban yang merasa kecewa. Jadi IPW kata Sugeng berharap proses dulu kasus penipuan dan penggelapan terhadap seseorang yang mengaku Advokat dengan inisial M menggunakan nama-nama yang berbeda supaya diproses pidananya.
“Kalau pidananya terbukti, artinya kekecewaan dia beralasan. Saya mendorong Dirkrimum Polda Jawa Timur memproses ini,” harapnya.
Sugeng juga mendengar bahwa terkait dengan pengacara M ini dilaporkan ke Organisasi Profesinya, ia meyakini Organisasi Profesinya akan memeriksa terduga pelanggar ini atau teradu melalui suatu proses yang transparan dan akuntabel oleh Dewan Kehormatannya.
“Supaya kalau terbukti melakukan memang membohongi dan merugikan klien patut untuk dicabut izin praktiknya dan diberhentikan secara tetap alias dipecat,” pungkasnya.