TAKALAR, RadarBangsa.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IH (29) ditangkap Tim Drugs Hunter Polres Takalar karena terlibat peredaran Narkotika jenis sabu. Pelaku sempat Buron selama dua pekan, Sabtu (18/07/2020).
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan menuturkan penangkapan seorang IRT warga Lingkungan Sompu Raya, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal. Pelaku ditangkap di Jalan Poros Galesong Utara.
“Pelaku memang sudah jadi target operasi dan Buron. Dua pekan lalu sempat di grebek dikediamannya tapi berhasil kabur karena mengetahui kedatangan polisi,” kata Sumarwan.
Pelaku diduga pengedar lintas Kabupaten. pasalnya, dari tangan pelaku ditemukan satu saset plastik bening diduga Sabu siap edar seberat 1.04 gram yang dilakban.
“Dari tangan pelaku ditemukan satu saset plastik bening diduga Sabu siap edar yang Lakban berwarna merah dengan berat 1.04 gram,” jelas Paur Humas.
Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan bisnis jual Narkotika jenis sabu karena desakan ekonomi demi meraup keuntungan besar.
“IH mengakui barang tersebut miliknya. Dia (pelaku) melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi karena suaminya juga tersandung kasus Narkoba yang kini menjalani masa tahanan di Gowa,” pungkas Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Takalar dan disangkakan pasal 112 ayat 1 UU kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Al)