JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menyambut Tahun Baru 2025, PT Pegadaian memperoleh kabar baik yang menjadi kado spesial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin resmi kepada PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, yang tercatat dalam Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dengan nomor S-325/PL.02/2024. Dengan izin tersebut, Pegadaian kini diperbolehkan untuk mengembangkan berbagai layanan terkait emas, antara lain Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut gembira peraturan OJK ini. Menurutnya, keputusan ini merupakan buah dari dua tahun penantiannya untuk mendapatkan izin guna mengembangkan ekosistem emas di Indonesia. “Ini merupakan pencapaian besar, dimana perusahaan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha Bulion di Indonesia. Kami sangat optimis dengan langkah ini dan siap menjalankan bisnis emas secara lebih luas lagi,” ujar Damar.
Sebagai perusahaan yang telah beroperasi selama 123 tahun, PT Pegadaian terus melakukan inovasi dan peningkatan layanan, baik untuk produk gadai maupun non-gadai. Damar menyebutkan bahwa produk gadai, khususnya gadai emas, masih mendominasi sekitar 90% dari total transaksi. Sampai dengan November 2024, dan tercatat meraih omzet sekitar Rp 230 triliun, dengan jaminan barang berupa emas mencapai 92 ton, serta saldo Tabungan Emas sebesar 10,3 ton. Damar juga menambahkan bahwa keberhasilan ini didukung oleh anak usaha Pegadaian, yaitu Galeri 24.
Langkah ini juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN RI, Erick Thohir, yang beberapa waktu lalu mengungkapkan pentingnya pembentukan Bank Emas sebagai bagian dari strategi untuk mendorong hilirisasi sektor emas di Indonesia. Erick berharap perusahaan-perusahaan BUMN dapat bersinergi untuk mewujudkan Bank Emas di Indonesia, dan PT Pegadaian dipandang sebagai salah satu kandidat utama.
“Jika sudah ada Bank Emas, ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengenal dan berinvestasi dalam emas, dengan produk Tabungan Emasnya, telah lama menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mulai menabung emas. Kami juga mendukung agar masyarakat dapat lebih familiar dengan konsep ini melalui sinergi yang lebih besar,” ujar Erick.
Selain itu, dukungan juga datang dari Wakil Menteri BUMN RI, Kartika Wirjoatmodjo, yang turut mendukung transformasi Pegadaian menjadi lembaga yang menyediakan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya. Dalam kajian yang dilakukan, Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang sangat memadai untuk menjalankan bisnis bulion, dengan aset emas yang sangat besar sebagai jaminan gadai. Pegadaian juga memiliki ruang penyimpanan emas yang memenuhi standar internasional, serta berbagai produk emas yang semakin memperkaya ekosistem emas di Indonesia.
“Pegadaian siap untuk berkembang menjadi ekosistem emas yang lebih lengkap. Infrastruktur yang ada, ditambah dengan pengalaman dan kapabilitas, menjadikannya pilihan yang tepat untuk melayani transaksi emas di Indonesia,” kata Tiko, sapaan akrab Kartika.
Dengan izin ini, PT Pegadaian semakin memperkuat posisinya sebagai pionir dalam layanan finansial berbasis emas, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam berinvestasi dan bertransaksi emas. Pegadaian berharap, ke depan, masyarakat akan semakin teredukasi mengenai potensi investasi emas dan memanfaatkan layanan yang tersedia untuk meraih keuntungan jangka panjang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin