LAMONGAN , RadarBangsa.co.id – Kurang lebih 100 santri di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar yang berada di Jalan Raya Simo Sungelebak, Lamongan, mendapatkan materi tentang hukum oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
Kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren dengan tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” diadakan di Aula Pondok Pesantren Matholi”ul Anwar, acara dimulai pada pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Program Jaksa Masuk Pesantren yang intens dilakukan oleh Kejaksaan Lamongan ini bertujuan untuk memberikan materi tentang hukum dan ancaman pidana, undang-undang, hingga perundungan atau bullying, radikalisme dan juga narkoba.
Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi, Nugroho Satya Basuki, S.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Program Jaksa Masuk pesantren ini merupakan kelanjutan dari Jaksa Masuk Sekolah.
“Program ini adalah program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Nugroho Satya Basuki saat beri paparan di hadapan para santri Ponpes Matholi’ul Anwar, Selasa (14/5).
Program Jaksa Masuk Pesantren ini, lanjut Nugroho, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar maupun santri.
“Kegiatan ini juga untuk memperkaya pengetahuan santri dan santriwati terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum agar dapat mengenal hukum dan jauh dari hukuman,” ungkapnya.
Menurutnya, Program Jaksa Masuk Pesantren ini akan rutin diadakan di ponpes – ponpes di wilayah Lamongan lainnya. Agar, kata dia, para santri dan santriwati dapat mengenali hukum dan dapat terbebas dari hukuman.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Palupi Wulandari, S.H. (Jaksa Fungsional). Ustad Muhammad Mudakir (Ustad di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar) dan seluruh siswa Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar.