Jaksa Tuntut RS Pidana Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Yulistiono sewaktu membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (25/7/2024) siang (Foto : FYW)

JPU Yulistiono sewaktu membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (25/7/2024) siang (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan kota karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 93 Juncto (Jo) Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kemudian denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU Yulistiono dalam persidangan agenda tuntutan di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga  Kasus Tipikor Konsultan Pajak PT. Gunung Madu Plantations Memasuki Agenda Eksepsi

Dalam tuntutannya, JPU Yulistiono memaparkan yang menjadi pertimbangan hal yang memberatkan Terdakwa sebagai seorang Advokat tidak memberikan suri tauladan yang baik terkait dengan penggunakan gelar akademik.

“Hal yang meringankan Terdakwa sopan di persidangan, tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan,” urainya.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Terdakwa RS melalui Penasihat Hukumnya, Prof. Oscarius Y.A Wijaya menyatakan akan melakukan nota pembelaan (Pledoi).

Seusai persidangan, Prof. Oscarius Y.A Wijaya menyampaikan pihaknya menghargai tuntutan dari Jaksa, tetapi nanti akan ditanggapi dalam pembelaan.

“Karena kami kuasa hukum Terdakwa Robert Simangungsong tetap mengupayakan yang terbaik untuk klien yaitu putusannya bebas,” kata Oscar, panggilan karibnya.

Baca Juga  Bancawawalkot Surabaya Armuji Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Kampung di Tengah Pandemi

Dia berpendapat kalau melihat dari tuntutan Jaksa tadi, ijazah yang dimiliki oleh Terdakwa di tahun 2013 dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu benar-benar tidak dilihat.

“Sama halnya di tahap penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan Majelis Hakim di Pengadilan. Jadi ada, tetapi tidak dilihat,” jelasnya.

Kami sambung Oscar, masih berharap supaya Majelis Hakim lebih jernih melihat permasalahan ini bahwa pada saat Terdakwa menggunakan gelar Magister Hukum (M.H) itu ada dasarnya dan ada ijazahnya, terlepas itu ada dualisme di Undar dan RS itu Mahasiswa disana.

“Yang jelas Magister Hukum Islam itu ada Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 kemudian Nomor 38 Tahun 2017 yang mana Magister Hukum Islam itu kalau disingkat itu ya M.H tidak ada singkatan M.H.I,” jabarnya.

Baca Juga  Kajati Jatim Resmikan Dua Rumah RJ di Lamongan

Disinggung soal Rektor Undar waktu itu Lukman Hakim dalam BAP menyatakan tidak pernah tandatangani ijazah atas nama RS, Oscar tidak mau menanggapi.

“Itu haknya saksi, kita tidak menanggapi itu,” tutupnya.

Terpisah, saksi pelapor Thio Trio Susantono menegaskan yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu.

“Tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh Terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB