Janji Manis 30 Tahun, Dinas SDA Jatim Dinilai Abaikan Tindakan Nyata di Rawa Sekaran Lamongan

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan SDA Jatim (IST)

Perwakilan SDA Jatim (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Indikasi ketidakpastian dari tindakan perwakilan Dinas SDA Provinsi Jawa Timur semakin jelas. Selama 30 tahun, para petani dan HIPPA di kawasan Rawa Sekaran telah dijanjikan bahwa tambak liar akan segera dibongkar, namun janji tersebut tampaknya tidak pernah terwujud.

Hal ini terbukti setelah rapat audensi dengan para pendemo di Balai Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Surat kesepakatan yang dihasilkan dari rapat tersebut dinilai cacat hukum karena tidak semua delegasi yang hadir mewakili 12 elemen penggerak yang tercantum dalam surat pemberitahuan kepada Polres Lamongan. Para pendemo mencurigai adanya dugaan pemilihan delegasi secara sengaja oleh Camat Sekaran, terbukti dengan Muhtar yang tidak diperbolehkan masuk ruangan oleh Camat Sekaran.

Baca Juga  Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap Polda Jatim, Satu Warga Negeria

Kemunculan kejadian yang memicu kemarahan para pendemo adalah saat pejabat melakukan inspeksi mendadak di pintu air Keting. Mereka memberikan janji kepada perwakilan pendemo bahwa alat berat akan dikirimkan pada hari Sabtu untuk memperlebar pintu dan aliran sungai serta memindahkan salah satu tiang listrik yang dianggap mengganggu.

Baca Juga  Menuju Birokrasi Modern 2023, Pemkab Lamongan Mengambil Tema Baru, Ini Kata Wabup Lamongan

Zackaria Oesman, perwakilan dari pihak PU SDA Provinsi Jatim, dalam sambutannya saat aksi demo pada tanggal 15 Agustus 2024, mengatakan, saya sangat mengapresiasi dedikasi para petani di Kecamatan Sekaran yang berjuang keras demi hak mereka.” Namun, sambil menunggu dari Kabid Irigasi PU SDA Provinsi Jawa Timur, Moh. Fajar Taufiq, saya meminta beberapa perwakilan petani untuk melakukan musyawarah,” ujarnya.

Ir Muhtar mengungkapkan kepada media pada Senin, 19 Agustus 2024, bahwa, ketika kami berada di lokasi pintu air, para pejabat hanya memberikan janji kosong saat inspeksi. ”Sampai hari Senin, alat berat yang dijanjikan tidak pernah muncul. Ini hanya omong kosong,” jelasnya.

Baca Juga  Laporan Dugaan Pungli SDN 4 Made Dicabut, Apa Hukum Bisa Dipermainkan?

Perwakilan dari Forum Komunikasi Peduli Rawa Se-Lamongan (FKPRSL) juga menyampaikan bahwa, Janji-janji manis ini mirip dengan yang diberikan pada tahun 2001 dan selama hampir 30 tahun tidak ada tindak lanjutnya. “Kami sudah lelah menunggu tindakan nyata dari Dinas SDA Provinsi Jatim, bukan sekadar janji-janji kosong,” tambahnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB