JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mendapat perhatian serius dari anggota DPD RI. Pemerintah hanya mengalokasikan TKDD sebesar Rp650 triliun, atau turun 24,7 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun. Angka tersebut menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.
Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan, realisasi TKD pada 2021 sebesar Rp785,7 triliun, lalu naik menjadi Rp816,2 triliun pada 2022, Rp881,4 triliun pada 2023, dan Rp863,5 triliun pada 2024. Penurunan drastis pada 2026 diperkirakan akan berdampak besar terhadap belanja daerah.
Senator Lia Istifhama menilai kebijakan ini berpotensi menghambat pembangunan daerah, terutama di wilayah yang masih sangat bergantung pada dana dari pusat. “Dana Transfer Daerah adalah tulang punggung pembangunan dan pelayanan publik. Jika dikurangi, daerah bisa mencari kompensasi dengan menaikkan pajak, termasuk PBB, yang tentu membebani masyarakat,” kata Lia, Selasa (27/8).
Data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur per 22 Agustus 2025 mencatat, realisasi TKDD di provinsi tersebut baru mencapai Rp6,2 triliun atau 53,91 persen dari target Rp11,5 triliun. Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) baru terealisasi Rp1,5 triliun dari target Rp2,9 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp2,7 triliun dari Rp4,3 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp13,7 miliar dari Rp150 miliar. Sementara DAK nonfisik tercapai Rp1,9 triliun dari target Rp4 triliun, dan Dana Insentif Daerah (DID) baru terealisasi separuhnya.
Melihat kondisi itu, Lia berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden, dapat mendorong otonomi daerah yang lebih berkeadilan. “Kita perlu menggelorakan otonomi daerah berkeadilan agar semua wilayah memiliki kesempatan yang sama memajukan pembangunan,” tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Ning Lia itu juga mengingatkan kontribusi Jawa Timur dalam penerimaan negara. Menurutnya, provinsi tersebut menjadi penyumbang terbesar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni lebih dari 50 persen secara nasional. “Sudah sewajarnya pemerintah pusat memberi perhatian lebih kepada daerah penyumbang penerimaan terbesar. Dengan keadilan fiskal, ekonomi daerah akan lebih bergairah dan masyarakat bisa merasakan pemerataan pembangunan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dana Transfer Daerah merupakan alokasi dari APBN untuk pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan tujuan mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Komponen TKD terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Insentif Daerah (DID). Kebijakan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Indonesia sedang menuju visi besar menjadi negara maju. Namun, kemajuan itu harus ditopang pemerataan pembangunan. Dana transfer adalah jembatan agar setiap daerah memiliki kesempatan yang sama,” pungkas Lia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin