LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Terlapor berinisial Kus dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan hingga kini belum ditahan Polres Lamongan. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, pria tersebut kembali menjadi sorotan setelah diduga membuat keributan di sebuah kafe dalam kondisi mabuk menjelang malam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Aksi keributan itu terekam dalam video berdurasi 28 detik dan viral di berbagai grup WhatsApp. Peristiwa tersebut memicu keresahan warga yang mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus yang menjerat Kus.
Pelapor berinisial WJ mengaku geram karena terlapor masih bebas beraktivitas di ruang publik. Menurutnya, masyarakat mulai merasa tidak aman lantaran yang bersangkutan diduga kembali membuat kegaduhan saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Video yang beredar di WhatsApp menunjukkan pelaku tidak kapok-kapok. Masyarakat resah karena yang bersangkutan masih bebas beraktivitas dan membuat keributan di ruang publik saat diduga mabuk. Warga juga meminta kepastian hukum dan rasa aman,” ujar WJ, Selasa (16/6/2026).
Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar tidak muncul korban berikutnya.
“Kami berharap polisi segera bertindak tegas sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kus saat dikonfirmasi terkait video yang viral tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab dirinya terlibat keributan.
“Saya tidak tahu masalah apa sampai saya dipukuli. Ternyata karena perempuan yang menemani saya, katanya biasanya menemani dia,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kejadian yang terus berulang, Kus menjawab dengan nada santai.
“Kadang ya butuh hiburan, malah kepukul,” katanya sambil tertawa.
Ia mengaku ingin menghentikan kebiasaan tersebut. “Berhenti, Mas. Kalau kepingin ya berangkat,” ucapnya singkat.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan telah memanggil pelapor maupun terlapor sebagai tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/160/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Menurut Hamzaid, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar penginapan di Gang Pelajar, Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/556/V/RES.1.6/2026 tanggal 18 Mei 2026, dengan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Hamzaid.
Editor : Zainul Arifin


















Komentar